Ririn Ajak Masyarakat Patuhi Prokes Covid-19

1,423 views

LAMPUNG- Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari, S.Sos ajak masyarakat untuk patuh j protokol kesehatan. Sebab, meningkatnya jalankan protokol kesehatan guna cegah penularan virus corona.

Hal itu disampaikan Ririn Kuswantari, saat melakukan Sosper Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kecamatan Gedongtataan Pesawaran, Minggu (11/7/2021).

Menurutnya, berdasarkan penelitian ilmiah UGM perkembangan penularan Covid-19 di Indonesia bukan hanya disebabkan oleh jenis varian baru. Tapi, lebih disebabkan oleh sikap abay masyarakat yang belum bisa menjalankan aktivitas dengan kebiasaan baru dan menjalankan aktivitas dengan prokes.

Seperti kebiasaan masyarakat mengadakan hajatan dengan menampilkan hiburan, kebiasaan berkunjung dan lain-lain tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Salah satu penyebab, penularan Covid-19 di Indonesia melonjak, termasuk di Provinsi Lampung.

“Jadi bapak, ibu, kita harus memulai hidup dengan kebiasaan baru. Perilaku sosial masyarakat kita harus disesuaikan di luar kebiasaan. Selalu memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, hindari berkerumun atau ngumpul-ngumpul, supaya Covid-19 segera musnah dari negeri tercinta ini,” ujar Ririn.

Ririn Kuswantari lebih lanjut menyampaikan, bahwa Pemerintah Pusat melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Tentunya ini harus diketahui oleh masyarakat Kurungan Nyawa Pesawaran yang sebagian aktivitas warganya di Bandarlampung.

Karena penerapan PPKM Darurat, maka aktivitas pekerjaan dilakukan dari rumah atau istilahnya work from home (WFH) dan hanya sebagian kecil aktivitas kantor dilakukan di kantor work from office (WFO).

Bidang kategori esensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO (work from office). Selebihnya dilakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Untuk rencana belajar tatap muka di sekolah, dengan adanya penerapan PPKM Darurat, maka ditiadakan. Belajar anak dilakukan melalui online.

BACA JUGA :   Lesty: Pancasila Bentuk Final Penyangga Konstitusi

Selanjutnya satker yang termasuk sektor kritikal diberlakukan maksimal 25 persen WFO untuk melaksanakan tugas administrasi perkantoran. Sektor kritikal pelayanan kesehatan 100 WFO. (rls)