Way Kanan Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2019 Dari Ombudsman

422 views

Jakarta- Kerja keras Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam meningkatkan pelayanan publik mendapat penghargaan dari Ombudsman RI. Ya, Way Kanan berhasil meraih predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2019.

Penghargaan ini diterima Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya di Grand Ballroom Js.Luwansa Hotel Jakarta, Rabu (27/11). Penganugrahan ini dilangsungkan bersamaan dengan seminar penanganan pengaduan dengan metode progresif dan partisipatif dengan keynote Speech Ombudsman dari Belanda.

Way Kanan berhasil duduk di posisi keempat dari 199 Kabupaten dan 49 Kota di seluruh Indonesia.

Dari Hasil penilaian dan survey kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman, Pemkab Way kanan berada pada Zona Hijau tingkat kepatuhan tinggi dengan nilai 97,12.

Kabupaten Way Kanan berada dibawah Kabupaten Lombok Barat dengan nilai 98,30 diperingkat ketiga, peringkat kedua diraih kabupaten Lamandau dengan nilai 98,60 dan peringkat pertama Kabupaten disabet Mojokerto dengan nilai kepatuhan mencapai 99,63.

Untuk Diketahui Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia dinilai berdasarkan sejumlah indikator yang tercantum pada UU 25 Tahun 2009.

Diantaranya persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan dan pelayanan yang ramah dan nyaman

Selanjutnya metode penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan publik melalui tiga tahapan yakni pendekatan penelitian dan teknik pengambilan sample, Mekanisme pengambilan Data dengan observasi yang dilakukan secara mendadak dan pengambilan data yang dilakukan serentak pada Mei hingga Juli 2019 yang lalu.

“Saya berharap, diraihnya penghargaan ini bisa memacu Kabupaten Way Kanan menjadi daerah yang semakin baik. Khususnya dalam hal pelayanan publik,”ujar Bupati Way Kanan, Adipati Surya. (gun/dim)

BACA JUGA :   Mulai 28 Januari, Pelaku Usaha Modern di Bandarlampung Harus Tutup Jam 19.00 WIB