Angka Covid Tetap Tinggi, Pemerintah Diminta Kaji Serius Pemberlakuan PPKM

2,432 views

JAKARTA- Pemerintah pusat diminta melakukan kajian serius terkait pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Ini dikatakan Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid lewat keterangan tertulisnya yang dilansir dari Antara.

“Memang serba sulit. Saya berharap Pemerintah mengambil keputusan yang terbaik, saksama dan terukur,” kata Jazilul, Senin (2/8/21).

Apabila PPKM Level 4 kembali diperpanjang, lanjutnya, maka Pemerintah harus bertanggung jawab terhadap dampak kebijakan tersebut di sektor ekonomi bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro dan kecil.

“Kalau diperpanjang lagi, tentu aktivitas ekonomi warga tambah lesu. Silakan diperpanjang sekiranya Pemerintah dapat membantu sektor usaha dan kebutuhan dasar masyarakat selama PPKM,” tambahnya.

Dia mengatakan pelaksanaan PPKM Level 4 yang berlaku secara terus menerus dapat menunjukkan ketidakefektifan pemberlakuan kebijakan tersebut oleh Pemerintah.

“Hemat saya, perpanjangan PPKM dapat menurunkan kepercayaan masyarakat karena Pemerintah dianggap kurang berhasil mengatasi keadaan,” ujarnya.

Pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli di Pulau Jawa dan Pulau Bali dan sejumlah daerah lain, sebagai upaya untuk menekan kasus penyebaran COVID-19. Pemerintah melanjutkan kebijakan tersebut dengan nama PPKM Level 4 pada 21 Juli-2 Agustus untuk meminimalkan laju penularan COVID-19

Data per 1 Agustus menunjukkan adanya penambahan kasus harian sebanyak 30.738 kasus baru. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan angka penambahan harian pada hari pertama PPKM Darurat, yakni sebanyak 27.913 kasus harian.

Hingga saat ini, secara akumulatif tercatat 3.440.396 kasus positif COVID-19, dengan angka pasien sembuh harian mencapai 39.446 pasien. Total pasien sembuh dari COVID-19 sebanyak 2.809.538 orang.

Sementara itu angka kematian harian juga tercatat cukup tinggi, dengan penambahan 1.604 pasien dan total korban meninggal dunia akibat COVID-19 sebanyak 95.723 orang. (ant/dim)

BACA JUGA :   Pengadilan Tingi Tanjung Karang Ambil Sumpah 25 Advokat PAI Angkatan VII