Reuni 212, Wamenag: Masuk Kantor Bagi ASN Terutama PNS Untuk Bekerja Hukumnya Wajib

455 views

JAKARTA – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi himbau para PNS untuk tidak ikut dalam reuni 212. Himbauan ini mengingat pelaksanaan reuni bertepatan dengan hari kerja.

“Masuk kantor bagi aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS untuk bekerja hukumnya wajib. Sesuatu yang wajib tidak bisa diganti dengan yang mubah,” kata Zainut di Jakarta, Rabu (27/11/19).

Menururtnya, reuni 212 hukumnya mubah. Tidak ada anjuran juga tidak ada larangan. Dilaksanakan tidak apa-apa, tidak dilaksanakan juga tidak berdosa. Namanya juga berkumpul dan bersilaturahmi.

“Sesuatu yang mubah itu bisa menjadi baik dan memiliki nilai ibadah jika kegiatan tersebut diisi dengan hal kebaikan. Misalnya menganjurkan persatuan, persaudaraan, cinta tanah air dan menganjurkan untuk menaati hukum atau peraturan,” terangnya.

Namun, jika reuni tersebut diisi dengan kegiatan yang tidak baik, misalnya melakukan provokasi, memfitnah, menebarkan ketakutan, kebencian, dan mengadu domba. Maka reuni tersebut bisa menimbulkan dosa.

“Saya yakin reuni 212 akan diisi dengan kegiatan dan aktivitas kebaikan,” ucapnya.

Zainut yang juga Waketum MUI ini menambahkan, sekarang ini bangsa Indonesia membutuhkan suasana yang aman, sejuk, damai, dan kondusif untuk melakukan konsolidasi kehidupan masyarakat setelah hampir satu tahun mengalami keretakan dan gesekan sosial akibat perbedaan pilihan politik selama masa pemilihan umum berlangsung. Sehingga hubungan antarwarga masyarakat masih diliputi suasana kaku, tegang, dan penuh dengan curiga. (jpn/pin)