Polsek Limau Tangkap Seorang Resedivis Tersangka Pencuri Motor dan Handphone

372 views

Limau – Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor dan handphone ditangkap Polsek Limau Polres Tanggamus. Tersangka bernama Mat Surizal alias Mat Black (38) warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.

Dari tangan tersangka yang berprofesi petani itu juga turut diamankan sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BE 3374 VU dan handphone Redmi Note 5 milik korbannya Arip Irfani (24) warga Pekon Kuripan Kecamatan Limau, Tanggamus.

Dari penangkapan tersangka terungkap, modus operandi tersangka melakukan kejahatan bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya dengan mencongkel pintu rumah yang juga dijadikan bengkel oleh korban, dengan TKP Pekon Badak Kecamatan Limau, Tanggamus.

Fakta lain terungkap, tersangka merupakan residivis yang telah 2 kali dihukum di Lamsel dan sidik Polsek Pugung itu juga mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polsek Limau dengan TKP berbeda.

Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia Siagian, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan atas laporan pencurian yang diderita korban tanggal 9 Maret 2021.

“Berdasarkan penyelidikan tersebut, tersangka berhasil teridentifikasi dan ditangkap kemarin Rabu tgl 28 April 2021 sekitar pukul 15.30 Wib saat berada dirumahnya,” ungkap AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Kamis (29/4/21).

Lanjutnya, setelah penangkapan tersebut pihaknya juga melakukan pencarian barang bukti yang disembunyikan tersangka sehingga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan.

“Barang bukti dari tersangka berupa sepeda motor milik korban yakni honda beat warna putih BE dan HP Xiomi Redmi Note 5 milik korban. Juga sepeda motor honda tanpa plat yang digunakan tersangka,” ujarnya.

AKP Oktafia Siagian menjelaskan, kronologis pencurian terjadi pada Selasa, 09 Maret 2021 di Pekon Badak Kecamatan Limau, awalnya diketahui korban pada pukul 03.30 Wib saat korban terbangun melihat pintu telah rusak dan terbuka.

BACA JUGA :   Pisah Sambut Kapolda Sumut, Ketua DPD PJS Sumut: Aneh Ini, Kok Wartawan Dilarang Meliput!

Lalu korban mengecek motor dan handphone ternyata sudah hilang, dan korban menemukan senjata tajam jenis badik serta topi yang tertinggal di sekitar rumah korban.

“Menyadari telah menjadi korban pencurian sehingga ia melapor ke Polsek Limau sebab ia mengalami kerugian sepeda motor honda beat warna putih BE 3374 VU dan HP Redmi Note 5. Secara keluruhan senilai Rp10juta,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, sambung Kapolsek, bahwa ia memasuki rumah yang dijadikan bengkel korban dengan cara mencongkel pintu depan menggunakan pisau badik. Setelah pintu terbuka, kemudian ia membawa kabur sepeda motor dan handphone yang sedang dicarger.

“Tersangka melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang telah teridentifikasi. Masuk ke rumah korban dengan membobol pintu,” ujarnya.

Ditambahkannya, tersangka merupakan resedivis kasus yang sama dan telah dihukum sebanyak 2 kali di Lampung Selatan dan Pugung. “Selain resedivis, ia juga mengakui telah 3 kali mencuri di wilayah hukum Polsek Limau,” imbuhnya.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Limau. Sementara rekannya masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO.

“Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (zim/feb)