Suprapto Sosialisasi Perda AKB di Desa Panca Warna, Mesuji

361 views
Foto: Ist

MESUJI- Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PAN, Suprapto gelar sososialisasi terkait Perda Provinsi Lampung No 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Desa Panca Warna, (13/2/21).

Dalam pemaparannya, Suprapto menyebutkan bahwa latar belakang diterbitkannya Perda tersebut karena dampak pandemi Covid-19 sangat dirasakan oleh masyarakat di berbagai aspek kehidupan.

“Perda ini disusun sebagai bentuk kewajiban Pemerintah dalam menjamin kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sosial budaya dalam bentuk adaptasi kebiasaan baru,” ujarnya.

“Aspek perumusan kebijakan penanganan Covid-19 dalam Perda tersebut didasarkan pada analisa epidemologi, sistem kesehatan dan tingkat kepatuhan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Panca Warna, Abdul Kadir Jaelani menegaskan bahwa Perda tersebut hendaknya diikuti dan dipatuhi oleh masyarakat, sehingga pencegahan penularan seta penyebaran Covid-19 dapat berjalan dengan baik. (ris/dit)

BACA JUGA :   Anggota DPRD Lampung Sosialisasikan Perda Rembuq Desa di Pasir Sakti, Lampung Timur