Soal Mobil Dinas di Metro, Pengamat Hukum Himbau Ketua DPRD Beserta Isteri Minta Maaf

1,816 views

JAKARTA- Ditangkapnya 2 org yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di kendaraan dinas dengan plat nomor BE 14 F di kota Metro pada Rabu (10/2/21) lalu membuat pemerhati hukum Benny N.A Puspanegara, S.H.,MH angkat bicara.

Ia berharap agar penyidik bisa profesional menjalankan tugas dan fungsinya menegakkan hukum di Bumi Sai Waway.

“Jangan sampai tajam kebawah, tapi tumpul keatas,” ujar salah satu advokat senior Jakarta itu, Sabtu (13/2/21).

Menurut Pria yang acapkali hilir mudik Jakarta – Lampung lantaran menangani kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang itu mengatakan, kasus narkoba kali ini memang istimewa dibandingkan dengan kasus serupa lantaran tindak pidana ini terjadi di dalam mobil dinas pejabat daerah.

“Mobil dinas BE 14 F itu kan dibeli dari keringat rakyat dan diperuntukkan menunjang kegiatan yang melekat pada jabatan orang yang berhak memakai, kok bisa – bisanya dipakai oleh saudara dan kemudian malah membawa narkotika jenis sabu,”ujar pengacara yang menangani kasus fee proyek senilai Rp14 miliar yang menyeret salah satu pejabat Pemprov Lampung beberapa waktu yang lalu itu.

Dikatakannya, Sah – sah saja bangga punya saudara pejabat namun jangan sombong.

“Apalagi seenaknya seperti ini, baik saudaranya apalagi pejabatnya. jabatan itu amanah untuk melayani rakyat,” katanya.

“Saya cerita sedikit, bapak mertua saya dulu Pejabat Tinggi Negara, orang nomor 2 di Kementrian PAN-RB RI. Lingkupan Kementerian adalah BKN, BPKP, LAN, ANRI. Beliau juga Kordinator Irjen di seluruh Kementerian dan Lembaga Negara. Kemudian Ibu mertua saya dipercaya menjadi ketua Dharma wanita, banyak fasilitas yang didapat seperti beberapa kendaraan untuk Ketua Dharma wanita dan anggota. Anak dan keluarga lainnya tidak diperbolehkan untuk menaiki kendaraan tersebut apalagi meminjam dan memakainya untuk urusan pribadi. Nah, semestinya hal yang sama juga berlaku dengan pejabat lainnya,” papar Benny.

BACA JUGA :   Aziz Syamsudin Kecam Oknum Polri yang Diduga Jual Senpi dan Amunisi ke KKB Papua

Jadi, menurutnya karena kejadian ini sudah melukai hati rakyat, maka dirinya menghimbau kepada Ketua DPRD Metro untuk meminta maaf kepada masyarakat di kota itu.

“Isterinya mendapat mobil dinas (BE 14 F) itu karena turunan jabatan suami yang menjadi Ketua DPRD Metro.Maka sudah sepatutnya sebagai wakil rakyat, Ketua DPRD kota Metro dan Ibu PKK kota Metro (yang berhak atas mobil BE 14 F) segera minta maaf secara terbuka kepada rakyat Lampung, wabil khusus untuk rakyat Kota Metro,” pungkas bangsawan Lampung bergelar Raja AL Hidayat Thanjar dalom dari Kepaksian Buay Bejalan Diway Skala Bekhak Lampung dalam naungan Suttan Jaya Kesuma lV itu.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Suheri menyatakan bahwa 2 tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di dalam mobil dinas bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” begitu bunyi pasal 112 ayat 1 UU Narkotika.

Dikenakan pasal tunggal atau pasal berlapis?

“Pasal tunggal mas, masih dalam rangka pemeriksaan,” katanya.

Informasi terpercaya yang Senator.ID peroleh, Satnarkoba Polres Metro tangkap Fitri Ayu (33) dan Mohan (30) sekitar pukul 14.30 wib di jalan Ryacudu Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat, Rabu (10/2/21).

Fitri tercatat sebagai salah satu warga Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat, sedangkan Mohan merupakan warga Kelurahan Bantahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat.

BACA JUGA :   Disambangi SMSI, Ketua DPRD Metro: Pemerintah Selalu Butuh Kritik

Dalam penggeledahan di Mobil Dinas Pemkot Metro BE 14 F, aparat kepolisian berhasil mengamankan 1 buah lipatan plastik klip bening biasa ukuran kecil yang didalamnya narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram.

Dari penelusuran, bahwa mobil dinas sedan BE 14 F merupakan jatah Pemkot Metro untuk operasional ibu pejabat PKK yang jadi isteri pimpinan DPRD Metro.

Beredar informasi di banyak grup WhatsApp maupun grup facebook, bahwa baik Fitri maupun Mohan merupakan keluarga dekat dari Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution dan Direktur Rumah Sakit Ahmad Yani Kota Metro dr. Trestyawaty Tondi Nasution.

Terkait hal ini, jurnalis Senator.ID sudah mengkonfirmasi kepada Ketua DPRD Metro, Tondi MG Nasution, Kamis (11/2/21) lewat pesan aplikasi WhatsApp.

Sayang, politisi Golkar ini tidak mengamini maupun membantah. Ia hanya mengirimkan balasa berupa emote 2 tangan. (Jar)