LAMPUNG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Noer Deny tuntut terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber dengan hukuman kurungan penjara selama sepuluh tahun.
Deny menyimpulkan bahwa terdakwa Alpin Andria (24) telah melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
“Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Alpin Adrian dengan kurungan penjara selama sepuluh tahun,” katanya dalam sidang dengan agenda tuntutan yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (18/2/21).
“Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban,” ucapnya.(tar/dit)