Gara-Gara Sabu, Satnarkoba Polres Way Kanan Tangkap Orang di Warung Unang Lupa

362 views

WAY KANAN – Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus pengedar narkotika jenis sabu di warung Unang Lupa, Jalan Lintas Sumatera, Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Kedua tersangka yakni ALS alias Trisna (24) warga Desa Sumberingin Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan dan RZ alias Resing (27) warga Desa Campang Tiga Ulu Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar manurung melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada Kamis, 11 Februari 2021 sekitar pukul 00.30 Wib.

“Saat itu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu, di salah satu warung Kampung Way Tuba,” ujarnya, Sabtu (13/02/21).

Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Di dalam warung Unang Lupa Way Tuba terlihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan.

“Ketika petugas mendekatinya, laki-laki berinisial RZ alias Resing mencoba membuang sebuah bungkusan diduga narkotika dengan tangan kiri kearah bawah diatas lantai,” ujar Mirga.

Satresnarkoba Polres Way Kanan lansung mengamankan RZ alias Resing dan oleh petugas diperintah untuk mengambil kembali sebuah bungkusan yang sebelumnya dibuang oleh nya.

“Hasilnya setelah dibuka dan dilakukan pemeriksaan ditemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,25 gram,”kata kasat narkoba.

Masih di Warung Unang Lupa tepatnya didalam kamar petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial ALS alias Trisna sedang menggunakan diduga Narkotika jenis sabu.

“Saat Kehadiran personil Satresnarkoba Polres Way Kanan, membuat ALS terkejut sehingga melemparkan seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik minuman larutan penyegar berisikan cairan bening ke arah dinding kamar selanjutnya ALS alias Trisna diamankan,” paparnya.

BACA JUGA :   Reses, Mulyadi Rahman Sambangi Ponpes di Dusun 2 Gajah Mati

Petugas berhasil Menemukan barang bukti atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika yaitu berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto sekira 0,12 gram, seperangkat alat hisap (bong) dan 1 buah korek api gas yang ditemukan di lantai kamar.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,”pungkasnya. (gun/dit).