Kejari Tuba Unjuk Gigi! Kadis Pendidikan Tulang Bawang Jadi Tersangka Dana DAK Pendidikan 2019

428 views
Ilustrasi. Foto:Ist

TULANG BAWANG- Kadis Pendidikan Tulang Bawang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang lantaran dianggap bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana korupsi pungutan kegiatan fisik sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun 2019 senilai Rp49 miliar.

Penetapan tersangka oleh Korps Adhyaksa ini berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor 02/L.8.18/Fd.1/11/2020 tertanggal 17 November 2020 dan surat perintah penyidikan perpanjangan Nomor 02/L.8.18/Fd.1/11/2020 tertanggal 17 Desember 2020.

“Kadis Pendidikan Tuba inisial N, kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus DAK pendidikan 2019,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Raden Akmal, Rabu (27/1/21) kepada wartawan.

Dikatakannya, modus operandi tersangka yakni diduga dengan melakukan pungutan fee proyek fisik sebesar 10 -12,5 persen setiap sekolah penerima DAK 2019 baik untuk SD, SMP dan lembaga pendidikan SKB serta PAUD di Tulang Bawang.

” Trrsangka meminta uang pungutan sebesar 10-12,5 persen. Dari dasar ini kasusnya kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ucap Akmal.

Pun demikian, pihaknya tidak melakukan penahanan lantaran dianggap koperatif.

Untuk diketahui, Jaksa Kejari Tulang bawang memeriksa 107 penerima DAK pendidikan 2019 dengan rincian 49 SD senilai Rp2 miliar, 52 SMP senilai Rp13 miliar, 1 SKB dan 3 TK senilaiRp2 miliar, afirmasi SD senilai Rp1 miliar dan SMP Rp780 juta. (lam/dit)

BACA JUGA :   Debat Pilkada Pesawaran, M. Nasir Nyatakan Bakal Jaga Kearifan Lokal