Bawaslu Lampung Diskualifikasi Paslon Eva Dwiana – Dedy Amrullah di Pilkada Kota Bandar Lampung

470 views

BANDAR LAMPUNG- Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota – Wakil Wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana – Dedy Amrullah Didiskualifikasi dari pencalonan oleh Bawaslu Lampung.

Majelis Bawaslu Lampung yang diketuai oleh Fatikhatul Khoiriyah itu menyatakan bahwa Paslon nomor urut 03 di Pilkada Kota Bandar Lampung 2020 itu telah melakukan pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis dan masif.

Untuk itu, Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung memerintahkan kepafa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung untuk membatalkan putusan hasil pleno Paslon Eva Dwiana dan Deddy Amrullah.

“Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM. Memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk membatalkan putusan pleno,” ujar Fatikhatul saat membacakan putusan perkara oleh Majelis Bawaslu Lampung, Rabu (6/1/21).

Pun demikian, Fatikhatul juga mengatakan bahwa jika Paslon Eva Dwiana – Dedy Amrullah tidak terima dengan putusan ini, maka dipersilahkan untuk menempuh upaya hukum ke Mahkamah Agung.

“Untuk paslonkada yang dikenai sanksi administrasi pembatalan, bisa mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung,” ucap Fathikhatul.

Terkait hal ini, Kuasa hukum penggugat (Paslon nomor urut 02 Yusuf Kohar – Tulus Purnomo), Ahmad Handoko mengapresiasi a majelis pemeriksa Bawaslu Lampung atas dikabulkannya tuntutan yang telah dilaporkan.

“Kami sangat berterimakasih atas tuntutan alat bukti kami yang diterima. Artinya hukum prinsip demokrasi dan Pemilu ditegakkan di Bandar Lampung,” ucap Handoko.

Pada bagian lain, menanggapi putusan Bawaslu ini, Kuasa Hukum Paslonkada 03, Juendi Leksa Utama menyatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum ke MA.

“Atas putusan itu, kita akan lakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung,” tegasnya. (rif/jar)

BACA JUGA :   Tepati Janji, Habib Rizieq Syihab (HRS) Datangi Polda Metro Jaya