LAMPUNG- Para pemudik di musim liburan Natal dan Tahun Baru 2021yang masuk ke Lampung wajib menyertakan bebas covid-19 lewat tes rapid anti gen. Ini berlaku untuk semua pemudik baik yang menggunakan moda transportasi darat, laut maupun udara.
Aturan tes rapid antigen bagi pemudik ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor: 045.2/3931/V.02/2020 tentang Antisipasi Potensi Penularan Covid-19 Pada Waktu Natal dan Tahun Baru.
Ya, para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Lampung diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil nonreaktif berdasarkan rapid test antigen.
Dalam SE yang diunggah dalam Instagram pemprovlampung itu menyatakan, para pemudik wajib menyertakan surat yang dimaksud paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Tak hanya itu saja, khusus bagi pemudik yang menggunakan transportasi udara diwajibkan memiliki kartu kewaspadaan atau Health Alert Card (HAC).
Kartu tersebut dapat diunduh melalui aplikasi electronic Health Alert Card atau e-HAC Indonesia lewat Apple Store atau juga bisa diakses lewat inhac.kemenkes.go.id. (dim)