LAMPUNG- Bawaslu Provinsi Lampung putuskan untuk menggela pemeriksaan pokok perkara politik uang (money politic) yang diduga dilakukan Paslon Musa Ahmad – Ardito Wijaya di Pilkada Lampung Tengah 2020 pada Kamis mendatang (17/12/ 20).
Pemeriksaan pokok perkara itu dilakukan setelah Majelis Bawaslu yang diketuai Iskardo P Panggar dan Anggota Majelis Muhammad Teguh menggelar sidang (15/12/20) yang memutuskan bahwa syarat formil gugatan telah memenuhi unsur.
Sebagai pelapor, Tim Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nessy Kalviya-Imam Suhadi, Alian Setiadi mengatakan, pihaknya telah melampirkan barang bukti TSM di 17 kecamatan dari 28 kecamatan di Lampung Tengah.
“Alhamdulillah laporan kami diterima dalam putusan pendahuluan. Terkait syarat formil sudah memenuhi syarat, syarat materil sudah melampirkan bukti bukti sebanyak 17 kecamatan, sudah memenuhi 50 persen syarat TSM,” ujarnya.
Ya, untuk diketahui, ada 17 dari 28 Kecamatan di Lampung Tengah yang mendasari dugaan terjadinya politik uang yang dilakukan Paslon nomor urut 02, Musa Ahmad – Ardito Wijaya. Yakni kecamatan Anak Tuha, Anak Ratu Aji, Terbanggibesar, Punggur, Kalirejo, Selagai Lingga, Gunungsugih, Pubian, Seputih Raman, Seputih Surabaya, Bandar Mataram, Kotagajah, Bumiratu Nuban, Bumi Nabung, Way Pengubuan dan Padangratu. (rls/dit)