JAKARTA — Siapa yang sesungguhnya menentukan arah kebijakan PAM Jaya? Pertanyaan ini layak diajukan menyusul penempatan sejumlah figur politik di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, khususnya setelah Prasetyo Edi Marsudi dipercaya menjadi Ketua Dewan Pengawas PAM Jaya.
Secara hukum, PAM Jaya merupakan perusahaan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan kepemilikan 100 persen. Artinya, perusahaan tersebut bukan milik partai politik mana pun. Namun, kepemilikan pemerintah daerah tidak serta-merta menghilangkan potensi pengaruh politik dalam proses penempatan pejabat dan pengambilan keputusan strategis.
Nama Prasetyo menjadi salah satu titik penting untuk menelusuri persoalan tersebut. Prasetyo merupakan politikus senior PDI Perjuangan dan pernah menjabat Ketua DPRD DKI Jakarta selama dua periode, 2014–2024. Pada 4 Agustus 2025, ia resmi menduduki jabatan Ketua Dewan Pengawas PAM Jaya melalui keputusan pemegang kewenangan kepemilikan perusahaan daerah.
Penunjukan tersebut bukan sekadar perpindahan jabatan dari lembaga legislatif ke BUMD. Posisi Dewan Pengawas memiliki fungsi strategis untuk mengawasi kebijakan direksi, pelaksanaan rencana bisnis, serta pengelolaan perusahaan.
Dalam Pilkada Jakarta 2024, Prasetyo dipercaya menjadi Ketua Harian Tim Pemenangan pasangan Pramono Anung–Rano Karno. Dengan demikian, hubungan politik antara Prasetyo dan Pramono memiliki jejak yang terdokumentasi sebelum Prasetyo diangkat menjadi Ketua Dewan Pengawas PAM Jaya.
Pramono sendiri, ketika menjelaskan penempatan sejumlah tokoh politik ke posisi strategis BUMD, menyatakan bahwa pertimbangannya mencakup pengenalan terhadap figur yang bersangkutan serta kredibilitas dan kapasitasnya.
Penjelasan tersebut tentu menjadi bagian dari hak Gubernur DKI Jakarta untuk menjawab kritik publik. Namun, pertanyaan mengenai mekanisme seleksi, standar kompetensi, dan independensi pengawasan tetap relevan.
Pengamat kebijakan publik Hefi Irawan mengingatkan PAM Jaya merupakan perusahaan pelayanan publik yang mengelola kebutuhan dasar jutaan warga Jakarta, air. Menurut Hefi, persoalan semakin menarik ketika dikaitkan dengan keberlanjutan kepemimpinan Arief Nasrudin sebagai Direktur Utama PAM Jaya. Arief telah memimpin perusahaan tersebut sejak era Gubernur Anies Baswedan dan tetap menjabat pada masa pemerintahan Pramono Anung.
”Kombinasi antara direksi yang berlanjut dan pengawas baru yang memiliki hubungan politik dengan kepala daerah memunculkan pertanyaan tentang bagaimana mekanisme kontrol dijalankan.” kata Pengamat Kebijakan Publik Hefi Irawan kepada wartawan, Minggu, 1 November.
Hefi menegaskan PAM Jaya merupakan perusahaan yang melayani kepentingan masyarakat betawi bukan kepentingan partai politik tertentu. Dia juga menambahkan kombinasi Prasetyo dengan Arief Nasrudin dalam memimpin PAM Jaya jangan sampai mengorbankan kepentingan rakyat demi kepentingan politik di tahun 2029.
”Mari dimulai dengan mempertanyakan Apakah Dewan Pengawas benar-benar menjadi pengimbang direksi? Apakah seluruh keputusan bisnis diperiksa secara independen? Atau justru terbentuk konfigurasi kekuasaan yang membuat pengawasan kurang optimal?. Jamgan sampai mengorbankan kebutuhan rakyat Jakarta demi kepentingan politik semu di tahun 2029,” kata Hefi Irawan.
”PAM Jaya bukan milik partai politik. Karena itu, kepentingan pelayanan publik harus berada di atas kepentingan politik siapa pun.”:tandasnya.
PAM Jaya Bukan Alat Kekuasaan, Arief Nasrudin dan Prasetyo Diingatkan Jangan Seret BUMD Air ke Pusaran Politik 2029







