JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Desakan tersebut muncul menyusul laporan mengenai dugaan tindakan berlebihan aparat kepolisian saat melakukan penggerebekan, termasuk intimidasi terhadap santriwati yang disebut-sebut ditodong menggunakan senjata.
Dilansir dari Republika.co.id, permintaan pemeriksaan itu disampaikan Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren MUI Pusat melalui pernyataan sikap bertajuk Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
MUI menyatakan keprihatinannya terhadap peristiwa tersebut. Organisasi itu menilai sejumlah keterangan dari pihak pesantren mengenai dugaan intimidasi, tindakan berlebihan, serta penyitaan barang pribadi dan inventaris pesantren perlu ditindaklanjuti secara objektif.
Ketua MUI Bidang Pesantren, KH Ahmad Fahrur Rozi, mempertanyakan prosedur penggerebekan yang dilakukan aparat, terutama terkait waktu pelaksanaan dan penggunaan senjata laras panjang.
“Intinya kita tanya apakah itu sesuai prosedur. Kenapa harus malam hari, pakai senjata panjang? Apakah tidak ada waktu besok pagi, dipanggil ke kantor polisi,” kata Ahmad Fahrur Rozi, Sabtu (31/10/2026) sebagaimana dikutip dari Republika.
Menurut MUI, setiap dugaan tindak pidana tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, pelaksanaan penegakan hukum harus mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta menghormati hak asasi manusia.
MUI juga meminta kepolisian menyampaikan penjelasan secara terbuka mengenai kronologi kejadian, dasar hukum, serta prosedur penggerebekan, pemeriksaan, dan penyitaan barang-barang di lingkungan pesantren.
Perhatian khusus turut diarahkan pada perlindungan santri, terutama santriwati dan anak-anak di bawah umur. MUI menegaskan tidak boleh ada tindakan intimidasi maupun perlakuan yang mengabaikan hak dan martabat mereka.
Dalam pernyataan sikapnya, MUI turut mengingatkan agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
MUI menilai persoalan hukum yang melibatkan lingkungan pesantren tidak boleh berujung pada generalisasi atau tindakan yang merugikan keberlangsungan pendidikan para santri.
Karena itu, pemeriksaan oleh Propam dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh tindakan aparat dalam penggerebekan tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. (rep/dim)







