Didesak untuk Tangkap dan Periksa Dirut BTN, Kamaksi: Kortas Tipikor Jangan Lemah!!

KAMAKSI Desak Kortas Tipikor Periksa Dirut BTN, Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Kredit Rp629,8 Miliar

JAKARTA — Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut tuntas dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp629,8 miliar kepada PT Anugerah Duta Sejati (PT ADS), perusahaan di bawah Takke Group.

KAMAKSI meminta penyidik mempertimbangkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, apabila terdapat relevansi dengan perkara berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.

Desakan tersebut menyusul penyidikan dugaan penyimpangan fasilitas kredit untuk pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi, Jawa Barat. Kortas Tipikor mengungkapkan adanya dugaan proses pencairan kredit yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa pimpinan PT ADS, menggeledah kantor perusahaan dan kediaman pihak terkait, serta menyita dokumen kredit. Penelusuran transaksi keuangan juga dilakukan melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh hanya berfokus pada pihak penerima kredit. Seluruh proses pemberian fasilitas pembiayaan, termasuk pengambilan keputusan di internal BTN, harus ditelusuri secara objektif dan transparan.

“Kami mendesak Kortas Tipikor memeriksa Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, jika ditemukan keterkaitan yang relevan dengan perkara ini. Jangan berhenti pada pihak penerima kredit. Penyidik harus menelusuri seluruh proses, mulai dari analisis kelayakan debitur, persetujuan kredit, pencairan bertahap, penambahan plafon, hingga restrukturisasi,” tegas Joko.

Ia menambahkan, siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum, tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya.

KAMAKSI Soroti Empat Aspek Penyidikan

Menurut KAMAKSI, terdapat empat aspek penting yang perlu didalami Kortas Tipikor untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Pertama, menelusuri rantai pengambilan keputusan. Penyidik perlu mengidentifikasi pejabat dan komite kredit yang terlibat dalam analisis, pemberian rekomendasi, persetujuan, pencairan, serta pengawasan fasilitas pembiayaan. Pemeriksaan terhadap pimpinan BTN patut dipertimbangkan apabila ditemukan hubungan kewenangan, pengetahuan, atau keputusan yang berkaitan dengan perkara.

Kedua, menguji kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian perbankan. Penyidik harus memeriksa dokumen analisis risiko, verifikasi agunan, kelayakan proyek, pemenuhan persyaratan pencairan, dan pelaksanaan pengendalian internal. Langkah ini diperlukan untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan penyimpangan.

Ketiga, mengungkap penggunaan dana dan potensi kerugian. Nilai kredit Rp629,8 miliar merupakan besaran fasilitas pembiayaan yang sedang diusut, bukan otomatis jumlah kerugian negara yang telah terbukti. Karena itu, penyidik perlu menghitung kerugian secara akurat, menelusuri penggunaan dana, mengidentifikasi penerima manfaat, serta memeriksa transaksi yang diduga menyimpang berdasarkan alat bukti.

Keempat, mengevaluasi pengawasan dan tata kelola BTN. Sebagai bank milik negara, BTN wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, akuntabilitas, dan pengendalian internal. Penyidikan perlu menguji apakah mekanisme pengawasan berjalan efektif serta apakah terdapat indikasi kelalaian atau keterlibatan pihak tertentu.

“Jangan hanya melihat transaksi di permukaan. Penyidik harus menguji dokumen, memeriksa keterangan pihak-pihak yang relevan, dan menelusuri aliran dana sampai jelas. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan siapa pun, termasuk pejabat BTN, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujar Joko.

KAMAKSI Minta BTN Kooperatif

KAMAKSI juga meminta manajemen BTN bersikap kooperatif dengan memenuhi permintaan dokumen dari penyidik sesuai prosedur hukum. Bank tersebut perlu memastikan seluruh dokumen yang berkaitan dengan perkara tetap terjaga dan memperkuat pengawasan internal guna mencegah terulangnya dugaan penyimpangan serupa.

Joko menegaskan, pengusutan perkara harus dilakukan secara tegas tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Pemeriksaan terhadap seseorang tidak serta-merta membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana.

“KAMAKSI meminta Kortas Tipikor mengusut perkara ini sampai tuntas. Publik berhak mengetahui apakah prosedur pemberian kredit telah dipatuhi, bagaimana dana digunakan, apakah terdapat kerugian negara, dan siapa yang harus bertanggung jawab berdasarkan bukti yang sah,” katanya.

Menurut KAMAKSI, penanganan perkara ini juga menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan terhadap bank milik negara. Penegakan hukum yang transparan dan berbasis bukti diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan fasilitas kredit bernilai besar disalurkan melalui mekanisme yang akuntabel.

KAMAKSI menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum agar berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.