Kapal Pembawa 1 Ton Ketamin di Belawan Tercatat Milik Perusahaan Malaysia

‎JAKARTA — Kapal MT Global 168 yang digunakan untuk menyelundupkan 1 ton ketamin di Belawan, Sumatera Utara, tercatat milik perusahaan Malaysia, Makmur Marine Petroleum. Polisi kini menelusuri pihak-pihak di balik kepemilikan kapal dan dugaan jaringan narkotika internasional tersebut.
‎
‎Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Suyudi dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkotika tersebut di Pelabuhan Belawan. Polisi kini mendalami pihak-pihak yang berada di balik kepemilikan dan pengoperasian kapal.
‎
‎”Dari spesifikasi fisik, kapal ini memiliki panjang 56,99 hingga 57 meter, dengan lebar 9,02 meter,” kata Suyudi dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).
‎
‎Terkait dengan manajemen kapal tim gabungan telah mengidentifikasi bahwa kapal ini terdaftar atas nama perusahaan pemilik atau register owner yaitu Makmur Marine Petroleum,” tambahnya.
‎
‎Kapal tersebut memiliki ukuran gross tonnage (GT) sekitar 370. Sementara kapasitas deadweight tonnage (DWT) kapal berada di kisaran 726 hingga 776 ton.
‎
‎Dari hasil penelusuran manajemen kapal, tim gabungan mengidentifikasi perusahaan yang tercatat sebagai pemilik kapal atau register owner. Perusahaan tersebut bernama Makmur Marine Petroleum.
‎
‎Perusahaan itu diketahui beralamat di Switch 11 dan S12 Lantai 5 Menara TJB, Jalan Syekh Murti Bandar, Johor Baru 8000, Johor, Malaysia.
‎
‎Suyudi mengatakan informasi mengenai perusahaan pemilik kapal tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk mengungkap jaringan internasional yang berada di balik penyelundupan ketamin tersebut.
‎
‎”Fakta ini tentunya akan menjadi bekal penting bagi tim penyidik untuk mendalami keterlibatan korporasi, tiap-tiap pengendali di balik jaringan internasional ini,” ujarnya.
‎
‎
‎
‎