JAKARTA — Migrant Watch memberikan nilai 4,3 dari skala 10 terhadap kinerja ketenagakerjaan selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2026. Penilaian tersebut didasarkan pada audit yang mencakup penciptaan lapangan kerja, pelindungan pekerja, pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI), serta kesempatan kerja di pasar global.
Migrant Watch menilai pemerintah telah menghasilkan berbagai regulasi, program, dan aktivitas di sektor ketenagakerjaan. Namun, capaian tersebut dinilai belum sepenuhnya diikuti bukti hasil nyata yang kuat bagi pekerja dan pencari kerja.
Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, menyampaikan bahwa penilaian dalam audit tersebut tidak semata-mata bertumpu pada keberadaan kebijakan atau jumlah program yang dijalankan pemerintah. Aspek yang menjadi perhatian utama adalah sejauh mana kebijakan tersebut memberikan perubahan nyata, terukur, dan dapat diverifikasi.
Berdasarkan hasil audit, penciptaan lapangan kerja memperoleh nilai 4,0 dari 10, pelindungan pekerja 4,5, pelindungan PMI 4,5, serta kesempatan kerja di pasar kerja global 4,0. Dari empat bidang tersebut, skor agregat kinerja ketenagakerjaan pemerintah mencapai 4,3 dari 10.
Penurunan Pengangguran Belum Menjamin Pekerjaan Layak
Dalam bidang penciptaan lapangan kerja, Migrant Watch menyoroti bahwa penurunan angka pengangguran tidak serta-merta mencerminkan peningkatan kualitas pekerjaan di Indonesia.
Menurut lembaga tersebut, keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan perlu diukur bukan hanya dari jumlah orang yang bekerja, melainkan juga dari tersedianya pekerjaan yang layak, produktif, formal, dan berkelanjutan.
Persoalan kualitas pekerjaan menjadi penting karena penyerapan tenaga kerja perlu diikuti kepastian penghasilan, keberlanjutan pekerjaan, serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Dengan demikian, indikator keberhasilan penciptaan lapangan kerja dinilai perlu mencakup kualitas dan stabilitas pekerjaan, bukan sekadar jumlah tenaga kerja yang terserap.
Regulasi Pelindungan Pekerja Perlu Diikuti Penegakan
Pada aspek pelindungan pekerja, Migrant Watch memberikan nilai 4,5 dari 10. Penilaian ini menyoroti kesenjangan antara perkembangan regulasi dan efektivitas pelaksanaannya di lapangan.
Migrant Watch menilai bahwa keberadaan aturan belum cukup apabila tidak disertai pengawasan yang efektif, penegakan hukum yang konsisten, serta mekanisme pemulihan hak pekerja yang dapat diakses ketika terjadi pelanggaran.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan bahwa kebijakan pelindungan pekerja tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi benar-benar memberikan kepastian dan manfaat bagi mereka yang membutuhkan perlindungan.
Pelindungan Pekerja Migran Harus Mengutamakan Pencegahan
Dalam bidang pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI), Migrant Watch juga memberikan nilai 4,5 dari 10.
Lembaga tersebut menilai penanganan kasus pekerja migran perlu diperkuat melalui pendekatan pencegahan. Keberhasilan pelindungan PMI, menurut audit tersebut, tidak semestinya hanya diukur berdasarkan jumlah kasus yang berhasil ditangani setelah masalah terjadi.
Lebih jauh, pemerintah perlu menunjukkan kemampuan mencegah munculnya korban melalui sistem pelindungan yang lebih kuat, pengawasan terhadap proses penempatan, serta langkah-langkah antisipatif terhadap berbagai risiko yang dihadapi pekerja migran.
Pendekatan pencegahan tersebut dinilai penting agar pelindungan PMI tidak semata-mata bersifat reaktif, melainkan mampu mengurangi potensi masalah sejak sebelum keberangkatan hingga pekerja menyelesaikan masa kerjanya di luar negeri.
Pemerintah Diminta Memperkuat Strategi Menembus Pasar Kerja Global
Sementara itu, kesempatan kerja di pasar kerja global memperoleh nilai terendah bersama penciptaan lapangan kerja, yakni 4,0 dari 10.
Migrant Watch menilai strategi pemerintah perlu dikembangkan dari sekadar menempatkan pekerja Indonesia di luar negeri menjadi upaya yang lebih terarah untuk merebut peluang di pasar kerja internasional.
Strategi tersebut, menurut lembaga itu, perlu didukung peningkatan kompetensi tenaga kerja, sertifikasi yang diakui secara internasional, perluasan akses pasar, serta penguatan diplomasi ketenagakerjaan.
Dengan langkah tersebut, tenaga kerja Indonesia diharapkan tidak hanya memperoleh akses terhadap pekerjaan di luar negeri, tetapi juga memiliki daya saing yang lebih baik untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja di berbagai negara.
Outcome Harus Menjadi Ukuran Utama Kinerja
Secara keseluruhan, Migrant Watch menilai persoalan mendasar dalam kinerja ketenagakerjaan bukan semata-mata ada atau tidaknya kebijakan pemerintah, melainkan kemampuan memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan masyarakat.
Oleh sebab itu, audit tersebut menempatkan outcome yang dapat diukur, diverifikasi, dan ditelusuri sebagai dasar utama penilaian kinerja.
Dalam konteks evaluasi kebijakan publik, pendekatan ini menekankan pentingnya membedakan keluaran program (*output*) dengan hasil nyata yang dirasakan penerima manfaat outcome. Penerbitan regulasi, pelaksanaan program, dan aktivitas pemerintah merupakan bagian dari proses, sedangkan peningkatan kualitas pekerjaan serta efektivitas pelindungan pekerja menjadi bagian dari hasil yang perlu dibuktikan.
Migrant Watch menyatakan audit tersebut diterbitkan sebagai bentuk partisipasi publik untuk mendorong akuntabilitas, transparansi, dan perbaikan kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Hasil audit ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperkuat kebijakan yang tidak hanya terlihat dalam laporan administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pekerja dan pencari kerja di Indonesia.







