JAKARTA — Kinerja laba PT Pertamina International Shipping (PIS) pada 2025 memang tumbuh, tetapi kenaikan tersebut beriringan dengan melonjaknya anggaran insentif, bonus, dan tantiem. Besarnya kenaikan kompensasi dibanding tambahan laba kemudian menjadi sorotan Center for Budget Analysis (CBA).
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mempertanyakan struktur dan besaran anggaran tersebut, terutama setelah laporan tahunan PIS mencatat bonus kinerja 2024 bagi Dewan Komisaris dan Direksi belum dibayarkan karena masih menunggu persetujuan pemangku kepentingan atau stakeholder.
Menurut Uchok, kondisi itu perlu dibaca secara hati-hati karena kewajiban terkait insentif, bonus, dan tantiem telah tercermin dalam pencatatan keuangan perusahaan, meskipun pembayaran kepada pihak yang berhak belum dilakukan.
“Ini uang memang belum keluar dari kas perusahaan, tetapi bebannya sudah tercatat dalam laporan keuangan PIS,” ujar Uchok, Senin (28/9/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun CBA, anggaran insentif, bonus, dan tantiem pada 2025 mencapai US$100.733.784, naik dari US$87.320.241 pada 2024. Dengan demikian, terdapat kenaikan US$13.413.543 atau sekitar Rp214,6 miliar, menggunakan asumsi kurs Rp16.000 per dolar AS.
Di sisi lain, laba tahun berjalan PIS pada 2025 tercatat US$572.478.498, meningkat dari US$558.604.027 pada 2024. Artinya, tambahan laba mencapai US$13.874.471 atau sekitar Rp222 miliar dengan asumsi kurs yang sama. Angka laba 2025 tersebut juga dilaporkan PIS sebesar sekitar US$572,48 juta, atau naik 2,49 persen dari tahun sebelumnya.
Perbandingan dua angka tersebut menjadi titik kritik CBA. Kenaikan anggaran insentif, bonus, dan tantiem sebesar US$13,41 juta setara sekitar 96,7 persen dari tambahan laba US$13,87 juta yang dicatat perusahaan.
Bagi CBA, rasio tersebut layak menjadi bahan evaluasi serius. Sebab, sebagian besar tambahan laba yang tercatat pada periode tersebut secara nominal beriringan dengan peningkatan anggaran kompensasi.
“Pertanyaannya sederhana: ketika laba perusahaan bertambah sekitar US$13,87 juta, mengapa kenaikan anggaran insentif, bonus, dan tantiem juga mencapai US$13,41 juta? Ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada pemangku kepentingan,” kata Uchok.
Ia menilai persoalannya bukan semata-mata apakah bonus atau tantiem diperbolehkan, melainkan apakah besaran dan mekanisme pemberiannya telah mencerminkan prinsip kewajaran, kinerja, serta kepentingan perusahaan.
Menurut Uchok, perusahaan perlu memberikan penjelasan mengenai dasar perhitungan kompensasi tersebut, pihak yang menerima, indikator kinerja yang digunakan, serta apakah pemberian bonus tersebut telah melalui seluruh mekanisme persetujuan yang berlaku.
CBA juga meminta Danantara melakukan evaluasi terhadap anggaran insentif, bonus, dan tantiem PIS yang menjadi sorotan.
Uchok bahkan mengusulkan agar Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, mengevaluasi kembali pos anggaran tersebut sebelum pembayaran dilakukan.
“Jangan sampai pertumbuhan laba perusahaan justru lebih banyak tercermin dalam peningkatan kompensasi pejabat dibandingkan penguatan perusahaan dan manfaat bagi pemangku kepentingan,” ujarnya.
Sorotan ini menjadi relevan karena PIS merupakan bagian dari Pertamina Group dan pada 2025 mencatat pendapatan usaha sekitar US$3,33 miliar, laba bersih US$572,48 juta, serta kontribusi kepada negara melalui pajak dan dividen yang disebut mencapai Rp4,87 triliun.
Karena itu, transparansi mengenai formula bonus, tantiem, waktu pembayaran, serta hubungan antara pencapaian kinerja dan besaran kompensasi menjadi penting. Dengan angka tambahan laba dan kenaikan anggaran kompensasi yang terpaut relatif tipis, publik dan pemegang saham memiliki alasan untuk meminta penjelasan yang lebih terukur mengenai dasar penetapannya.
CBA Bongkar Angka Bonus PIS: Laba Naik Rp222 Miliar, Anggaran Insentif Ikut Melonjak Rp214,6 Miliar






