BANDAR LAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Lampung untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Komisi IV, yakni Raperda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan dan Raperda Pertambangan Rakyat, di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Rabu (16/9/2026).
RDP dihadiri pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung bersama jajaran Pemerintah Provinsi Lampung. Pembahasan diarahkan untuk menyempurnakan kedua Raperda agar memiliki landasan regulasi yang kuat dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Drs. H. Mukhlis Basri, M.Si. mengatakan pembahasan kedua Raperda berjalan baik dan mendapat berbagai masukan dari perangkat daerah maupun anggota Komisi IV.
“Pembahasan dua Raperda ini berjalan baik dan banyak masukan dari berbagai pihak. Kita ingin memastikan Perda yang nanti disahkan benar-benar dapat memberikan manfaat besar bagi kepentingan masyarakat,” ujar Mukhlis.
Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Muhammad Ghofur, S.Si. menjelaskan, Raperda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan disusun untuk mendorong pembangunan yang lebih terintegrasi dan tidak hanya berorientasi pada satu bagian infrastruktur.
Ia mencontohkan, pembangunan jalan perlu direncanakan secara utuh dengan memperhatikan bahu jalan, drainase, penerangan dan aspek pendukung lainnya. Dengan demikian, perencanaan dan penganggaran pembangunan ke depan dapat lebih terarah dan terukur.
Sementara Raperda Pertambangan Rakyat disusun untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menjalankan usaha dengan memanfaatkan bahan baku dari pertambangan skala kecil.
“Tujuannya agar ada payung hukum bagi masyarakat ketika berusaha di bidang pertambangan skala kecil atau rakyat, sehingga mereka memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya,” kata Ghofur.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Akhmad Iswan H. Caya, S.H., M.H. menambahkan, kedua Raperda tersebut dibutuhkan untuk memperkuat perencanaan pembangunan infrastruktur sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pengelolaan pertambangan rakyat.
Ia berharap pembahasan dapat segera dituntaskan melalui kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung sehingga regulasi tersebut dapat segera diberlakukan dan manfaatnya dirasakan masyarakat.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Provinsi Lampung mendorong agar kedua Raperda tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi menjadi landasan kebijakan yang dapat memperbaiki tata kelola pembangunan, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung. (*)







