Pembebasan Bersayarat Indra Kenz Bukti Hukum Tumpul ke Bawah, Keluarga Koban Warga Binaan Tuntut Keadilan Dapatkan SK PB

‎
‎
‎JAKARTA — Pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus Binomo, menuai sorotan di tengah persoalan pemulihan kerugian para korban. Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai keadilan bagi korban tindak pidana lainnya serta pelaksanaan hak-hak warga binaan.
‎
‎Indra Kenz sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait platform Binomo. Ia mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026.
‎
‎Bagi ribuan warga binaan, Surat Keterangan Pembebasan Bersayarat (SK PB) itu adalah tanda bahwa negara mengakui mereka sudah memenuhi syarat. Syarat administratif lengkap. Syarat substantif terpenuhi. Masa pidana 2/3 sudah dijalani. Perilaku baik. Mengikuti program pembinaan. Jaminan dari keluarga. Semua checklist sudah dicentang.
‎
‎Namun, apa jadinya jika SK itu sudah keluar, sudah ditandatangani, namun sang pemilik SK masih juga belum menghirup udara bebas? Jelas merusak keadilan.
‎
‎Salah satunya adalah Arif, mantan Napi lapas Cirebon. Akibat telatnya SK PB yang dirinya terima, kesempatan bekerja selepas keluar dari Lapas harus lenyap begitu saja.
‎
‎”Saya baru bisa mendapatkan SK PB setelah 1,5 tahun menunggu di Lapas. padahal jika waktu itu saya, mendapatkan SKPB sesuai waktu. pastinya saya tidak menjadi penjual pecel lele seperti sekarang. minimal saya bisa bekerja sebagai OB di sebuah perusahaan di bilangan Setiabudi Jakarta,” ujarnya kepada wartawan.
‎
‎Berbeda lagi dengan, Cecep yang bekerja sebagai Linmas di kawasan Tamansari Jakarta Barat. Anaknya yang seharusnya sudah bebas bersyarat pada akhir tahun 2024. hingga kini belum kunjung juga mendapatkan SK PB.
‎
‎”Akibatnya, anak tertua saya masih berada di LP perempuan Tanggerang. hanya karena menunggu SK PB,” ujarnya.
‎
‎Inilah potret yang kini dialami banyak warga binaan di sejumlah Lapas di Jawa. Pengakuan mereka sama tentang SK PB yang belum juga terbit. padahal para warga binaan harus menunggu berbulan-bulan, bahkan ada yang hampir setahun, tapi eksekusi pembebasan tak kunjung dilakukan.
‎
‎Menurut Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, PB, CMB dan CB, ketika SK PB sudah terbit, warga binaan seharusnya segera dikeluarkan dan menjadi klien Bapas untuk menjalani bimbingan hingga 2030, dengan kewajiban wajib lapor. Hal ini dikuatkan oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
‎
‎Kini mereka hanya bisa menanti. SK sudah di tangan, koper sudah siap, keluarga sudah gelar tikar di rumah. Tapi gerbang lapas tak kunjung terbuka.
‎
‎Bagi mereka, pembebasan bersyarat bukan lagi soal hak, melainkan soal siapa yang punya akses. Dibuktikan dengan
‎Indra Kenz bisa keluar dari Lapas Cibinong pada 24 September 2026 hanya dengan status PB, meski kemudian dicabut pada 8 Oktober 2026 karena ditemukan proses remisi yang tidak benar dan fasilitas mewah berupa tiga kontainer di dalam lapas.
‎
‎Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sendiri mengakui ada jual beli remisi dan sudah memberikan sanksi kepada oknum pegawai.
‎
‎Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian setelah muncul temuan mengenai fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, tempat Indra sebelumnya menjalani hukuman.
‎
‎Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, pada 5 Oktober 2026 menyampaikan bahwa sejumlah fasilitas di lingkungan lapas menjadi objek pemeriksaan. Salah satunya berupa tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara, tetapi barang-barang di dalamnya disebut disediakan oleh warga binaan. Indra Kenz termasuk warga binaan yang disebut terkait dengan penyediaan barang tersebut.
‎
‎Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto juga menyatakan bahwa pembebasan bersyarat tersebut dicabut karena persoalan dalam proses pemberian remisi.
‎
‎Perkembangan ini menempatkan dua persoalan penting dalam sorotan publik: kepatuhan terhadap prosedur pemasyarakatan dan kejelasan pemulihan kerugian korban.
‎
‎Bagi korban dan keluarganya, penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana. Kepastian mengenai pengembalian kerugian, pelaksanaan putusan pengadilan, serta transparansi proses hukum juga menjadi bagian penting dari rasa keadilan.
‎
‎
‎