OC Kaligis Sebut Sri Mulyani “Kebal Hukum”, Kasus Plasa Klaten Kembali Disorot

‎JAKARTA — Kuasa Hukum PT Matahari Makmur Sejahtera (PT MMS), OC Kaligis, mengungkapkan rasa keberatannya atas penanganan dugaan kejanggalan perkara pidana Plasa Klaten yang melibatkan mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani. Laporan yang disampaikan ke KPK justru dinyatakan tidak masuk dalam kewenangan lembaga anti korupsi tersebut.

Laporan tersebut sebenarnya telah disampaikan sejak tahun 2025, setelah PT MMS menemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan perkara pidana terkait perjanjian sewa-menyewa Plasa Klaten. Namun, KPK memberikan jawaban bahwa kasus tersebut bukan ranah wewenangnya.

Kejanggalan pun muncul karena apabila KPK menyatakan bukan wewenangnya, bukankah berarti sama saja dengan mengatakan bahwa kasus ini bukan kasus korupsi? Pun Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat bahwa berdasarkan hasil appraisal KJPP Antonius Heritono Djasmidin Roby, atas pengelolaan Plaza Klaten periode tahun 2020 sampai dengan 2022 tidak terdapat kerugian negara. Akan tapi terdakwa tetap divonis 3 tahun penjara serta diharuskan untuk ganti rugi sebesar 6.8 milyar rupiah oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Situasi ini semakin menyorot ke publik setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam aksi tersebut, Bupati Klaten Hamenang, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan 18 orang lainnya ditangkap dalam dugaan kasus suap terkait pengadaan dan audit BPK.

Menanggapi hal itu, OC Kaligis menyayangkan apa yang dinilainya sebagai ketimpangan penanganan hukum. “Tiga anak buahnya yang masuk, dikorbankan. Karena kalau mereka gak dikorbankan, Bupatinya yang masuk. Klien kami Jap Ferry juga masuk. Kayaknya Sri Mulyani kebal hukum,” ujar OC Kaligis di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.

Ia menegaskan bahwa dalam kasus yang melibatkan kliennya, tidak ditemukan kerugian keuangan negara. Bahkan hasil audit BPK menyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sebelum perjanjian sewa dilakukan, bupati sri mulyani telah menyetujui dan menandatangani pra perjanjian, yaitu laporan mengenai penawaran sewa tanah dan bangunan plasa klaten dari PT Matahari Makmur Sejahtera dan hasil kajian serta kesepakatan dari tim kabupaten klaten.
Justru sebaliknya, OC Kaligis menekankan bahwa transaksi tersebut menguntungkan negara. “Dia (Sri Mulyani) yang diuntungkan kan, keuangan negara bertambah dari 600 juta ke 3 miliar. Kita gak merugikan negara loh, malah menguntungkan negara. Jadi logisnya gak masuk. Ini permainannya besar sekali ini,” tegasnya.

Pertanyaan besar pun muncul terkait siapa yang sebenarnya diuntungkan dari proses hukum yang berjalan. OC Kaligis juga mempertanyakan mengapa pihak yang dinilainya diuntungkan justru tidak disentuh, sementara pihak lain yang tidak merugikan dan malah menguntungkan negara justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan?

“Kenapa Jaksa majukan Jap Ferry jadi tersangka?” tanyanya. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam penanganan perkara tersebut di mata pihak PT MMS.

Bukan hanya ke KPK, pihaknya juga telah menyampaikan surat kepada Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial, dan yang terbaru ke Komisi III DPR RI. “Sudah tiga kali bersurat. Kayaknya lagi dijadwalkan,” ujar OC Kaligis dengan nada prihatin, seolah upaya tersebut belum membuahkan hasil yang berarti.

Publik pun kini menunggu bagaimana pihak berwenang menanggapi rangkaian laporan ini. Keadilan diharapkan ditegakkan secara menyeluruh dan tidak pandang bulu, terlepas dari siapa pihak yang terlibat dalam setiap perkara yang sedang diusut.