Bambang dan Hasyim Dituntut 1 Tahun 10 Bulan, Korban Kecewa sama Jaksa!

1,490 views

PESAWARAN- Pengadilan Negeri Pesawaran gelar sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Pemerasan 
dengan modus sebagai Anggota Badan Intelijen Negara (BIN- RI), yang dilakukan tersangka Bambang Irawan (46) dan Muhammad Hasim, warga Desa Roworejo, Kecamatan Negerikaton, kepada korban, Ahmad Sujarwadi, Pengusaha BRIlink warga Desa Tresno Maju, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Jessie Sylvia Kartika Siringo ringo, SH, yang telah memasuki tahap penuntutan tersebut, dilaksanakan  pada hari  Senin 6 mei 2024, dimana kepada kedua tersangka dikenakan ancaman Pasal 368 ayat 2 KUHP, yang oleh Indira, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan tuntutan 1 tahun 10 bulan penjara.

Atas tuntutan dari JPU itu, Ahmad Sujarwadi (korban) merasa kecewa, karena mengganggap tuntutan tersebut terlalu ringan, yang memungkinkan kurang memberikan efek jera kepada si tersangka.

“Ya, pastinya saya merasa kecewa dengan tuntutan JPU yang hanya memberikan tuntutan hukuman 1tahun 10 bulan saja kepada tersangka. Dan tuntutan ini sangat jauh dari yang saya harapkan,” ucap, Ahmad Sujarwadi seusai menghadiri sidang tersebut.

” Sebab pada kenyataannya, jarang sekali terjadi, Hakim dalam memutuskan hukumannya lebih berat dari tuntutan Jaksa, rata- rata lebih ringan dari tuntutannya, itu saja,” tambahnya

Kendati demikian lanjutnya, Dia masih berharap kepada Hakim dalam menjatuhkan putusannya nanti, dapat memberikan rasa keadilan seadil- adilnya, atas kasus yang sudah sangat merugikan dirinya dan keluarga, baik moril dan materil tersebut.

“Meskipun kecewa atas tuntutan JPU,  namun saya berharap  putusan hakim nantinya bisa memberikan keputusan setimpal  dan seadil-adilnya. Hingga hukum yang ditimpakan membuat pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatanya,” harapnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra, SH, saat dimintakan komentarnya terkait tuntutan hukuman yang diberikan kepada kedua tersangka, mengatakan bahwa semuanya telah melalui proses sesuai prosedur dan kesepakatan bersama juga sudah atas persetujuan pimpinan.

BACA JUGA :   Mantap! Nasabah KC Pringsewu Raih Grand Prize Undian Tabungan Lokal Bank Lampung 2024

“Kalau berat atau ringan (tuntutan hukuman JPU,red) tergantung pendapat masing-masing, kalau bagi korban hukuman itu masih ringan belum tentu bagi tersangka dan pendapat itu tidak bisa kita tentukan masing-masing,” ucap Indira singkat. (rid)