Lapor Bawaslu, Caleg Nasdem Ini Tuntut Perhitungan Suara Ulang

1,414 views

PESAWARAN – Tim Pemenangan Caleg DPRD Pesawaran dari Partai Nasdem No Urut 1, Dapil 2, Nur Weliyana laporkan ke Bawaslu adanya indikasi kecurangan pada pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara pada pleno PPK Negeri Katon, Jumat (23/2/24).

Pihak Weliyana menuntut untuk dilakukan perhitungan suara ulang (PSU) di dapil 2 tersebut.

Melalui salah satu anggota Tim Pemenangannya, Roni, mengatakan, pihaknya melakukan pelaporan ke Bawaslu, didasari adanya dugaan  kecurangan, yang terjadi secara masif di setiap TPS pada 4 Desa, yakni di Desa Poncokresno, Trirahayu, Bangun Sari dan Desa Sinar Bandung, kecamatan setempat.

“Kami berkeyakinan telah terjadi kecurangan berupa rekayasa terhadap hasil perolehan suara para caleg di partai NasDem tersebut, yang dilakukan di saat rekapitulasi pleno PPK dilaksanakan,” ucapnya, Jumat (23/2/24)

Sebagai contoh , kata dia, sebagaimana yang terjadi pada hasil perolehan suara yang didapat oleh caleg dari partai yang sama Nomor Urut 3, Jatu Prima Widia Saputri, yang mendadak memperoleh limpahan suara, hingga sampai ribuan suara, yang menghantarkannya menjadi caleg terpilih Partai Nasdem dari dapil 2.

” Sekarang kita lihat saja, disetiap TPS di 4 desa itu, yang telah selesai rekapitulasi pleno tingkat PPK. Padahal hasil C Plano TPS, sampai saat ini masih banyak yang belum di unggah, seperti di TPS 5 Sinar Bandung, TPS 7 Desa Bangun Sari, TPS 10 Trirahayu, dan di TPS 4 Desa Poncokresno, jadi wajar kalau perolehan suara Caleg nomor urut 3, itu kami duga penuh dengan kejanggalan dan rekayasa,” bebernya

” Atas semua keterangan yang telah kami sampaikan dan bukti- bukti pendukung yang telah kami serahkan kepada Bawaslu. Kami minta secepatnya Bawaslu menggelar Pemilihan Suara Ulang ( PSU ) di Dapil 2 tersebut, itu saja,” tegas Roni.

BACA JUGA :   PJS Jambi Bentuk DPC PJS Sungai Penuh-Kerinci

Sementara, Anggota Bawaslu Pesawaran, Dedi Setiawan mengatakan, dengan telah diterimanya laporan dari tim pemenangan Caleg nomor urut 1 Weliyana. Tentunya laporan tersebut akan dikaji dan ditindak lanjuti terhitung 7 hari setelah laporan diterima.

“Ya, kami sudah terima laporannya, tentunya akan kami kaji dulu setelah itu kami akan menunggu hasil pleno pimpinan. Dan untuk hasilnya kami segera akan menghubungi tim pelapor,” terangnya. 

” Jika nanti, menurut kami masih ada kekurangan data yang harus dipenuhi pelapor, maka secepatnya pula kami akan hadirkan kembali pelapor untuk segera melengkapinya, ” sambungnya.(rid/dit)