News  

DPN Persadin Gelar PKPA Perdana di Wilayah Banten

660 views

Tangerang – Ketua Dewan Pimpinan Nasional Persadin, KRT. Oking Ganda Miharja menyampaikan bahwa proses Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) merupakan langkah awal untuk menjadi seseorang advokat.

“Selanjutnya, para peserta yang ikut PKPA akan mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) dan dilanjutkan Sumpah Advokat yang dilakukan di pengadilan tinggi”. Ujar Oking Ganda Miharja kepada wartawan di Tangerang, Senin, 16 Oktober.

Ia Juga memberikan selamat kepada para peserta yang ikut pada pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanaan Persadin DPW Banten.

“Selamat kepada seluruh peserta PKPA kali ini, menjadi advokat tidak sulit yang terpenting ikuti semua prosesnya”. Ungkap Kandidat doctor Hukum Universitas Jayabaya itu.

Dia berharap kegiatan ini menjadi sumber motivasi dan sarana meningkatkan kompetensi advokat untuk selanjutnya dapat menerapkan dalam profesi selanjutnya.

Ketua DPW Persadin Banten, Donny Ferdiansyah menyebutkan, pelaksanaan PKPA kali ini telah berjalan dengan sukses.

“Pelaksanaan PKPA kali ini telah berjalan dengan sukses, tentu tidak lepas dari kerja keras para tim pelaksana dan dukungan penuh dari DPN Persadin”, Katannya.

Dirinya juga menyampaikan, bahwa untuk mewujudkan profesi advokat sebagai officium sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003, maka para calon advokat diwajibkan untuk mengikuti Pendidikan khusus Profesi Advokat (PKPA) sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat dan sumpah Advokat.

“setelah melalui PKPA ini, kami harap para peserta akan semakin terbentuk dan siap mengemban amanah profesi dengan bekal ilmu dan pengetahuan yang sudah dimiliki” harapnya.

BACA JUGA :   HUT DPD RI ke-19 di Kantor Perwakilan Provinsi Sulsel, Begini Suasananya