Sekda Lampung Lepas Syaiful Darmawan

846 views

BANDARLAMPUNG- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto melepas Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Syaiful Darmawan yang telah memasuki masa Purna Tugas di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur, Rabu (7/6/2023).

Syaiful Dermawan resmi mengakhiri pengabdiannya sebagai PNS selama 33 tahun 3 bulan pada tanggal 1 Juni 2023 diumur 60 tahun.

Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Sekdaprov Fahrizal menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Syaiful Dermawan atas kinerja serta loyalitas dan pengabdian yang telah diberikan demi kemajuan Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Gubernur Arinal Bergerak Cepat Siapkan Protokol Kesehatan di Sejumlah Titik Sesuai SOP

Menurutnya, Syaiful telah maksimal mendedikasikan tenaga, fikiran serta amal baktinya untuk menjadi pelayan publik.

“Kalau kita kerahkan diri kita sebagai pelayan publik, mendedikasikan diri kita untuk kepentingan masyarakat, itu akan dicatat sebagai amal ibadah kita semua,” ujarnya.

Sekdaprov Fahrizal juga berpendapat melalui pengabdian yang panjang selama 33 tahun, Syaiful telah memberikan kontribusi yang berharga sebagai bentuk pembinaan kepada staff dan kontribusi dalam memajukan institusi dan masayarakat sekitarnya.

Sekdaprov Fahrizal berpesan kepada Syaiful Dermawan walaupun telah memasuki masa pensiun tetapi harus tetap menjaga silaturahmi sebagai sesama keluarga Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Baca Juga:  Gubernur Arinal Bersama Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Mendag Zulkifli Hasan Lakukan Gerakan Tanam Kedelai di Kecamatan Bulok Tanggamus

“Kita semua adalah satu, kita semua adalah semangat kebersamaan, tidak ada sekat-sekat antara yang pensiun dan yang masih bertugas,” pungkasnya.

Syaiful Dermawan didampingi istri dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi beserta jajaran atas arahan, bimbingan, petunjuk serta bantuan yang telah diberikan selama mengabdi dan berkarya kepada masyarakat.

BACA JUGA :   Koordinasi Pencegahan PMK, Mentan Sambangi Lampung

Untuk diketahui, Syaiful mengawali karir sebagai PNS di lingkungan Pemkab Lampung Selatan pada tahun 1990.

Selama mengabdi sebagai ASN, Syaiful Dermawan telah bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Satgas PMK BNPB Dorong Lampung Menjadi Provinsi ke-7 yang Nihil Kasus PMK

Sebelum pensiun di jabatan terakhir, ia juga pernah menjadi Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Lampung, Inspektur Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Lampung serta Staf Ahli Gubernur bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung.

Selama mengabdi, ia juga telah menerima sejumlah penghargaan atas dedikasinya seperti Satya Lencana Karya Satya X (10) tahun dan Satya Lencana Karya Satya XXX (30) tahun yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia.(pim)