DPRD bersama Apdesi Pesibar, Bahas Gajih Aparatur Pemerintahan Pekon Belum Dibayar

1,110 views

Pesisir Barat – Puluhan Peratin atau Kepala desa, perwakilan dari pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Pesisir Barat Lampung, mengadukan nasibnya ke DPRD setempat, menanyakan prihal gajih aparatur pemerintahan Pekon belum dibayarkan selama 6 Bulan. Kamis (6/4/2023).

Kedatangan pengurus Apdesi ini diterima oleh Ketua DPRD Pesisir Barat Agus Cik serta Wakil Ketua I DPRD Rifzon Efendi, Wakil Ketua II Aliyudiem, dan Ketua Komisi I DPRD Pesisir Barat, Muhammad Towil.

Ketua Apdesi Pesisir Barat, Mustafiri mengatakan, tujuan mereka mengadukan nasibnya ke DPRD Pesisir Barat itu untuk meminta solusi agar gaji perangkat desa bisa segera dibayarkan.

“Hingga saat ini seluruh Peratin (Kepala Desa) dan perangkat desa di Pesisir Barat belum juga gajian selama enam bulan,” ungkapnya.

Dikatakannya, anggota Apdesi yang hadir tersebut merupakan pengurus wilayah dan Kecamatan yang ada di Pesisir Barat, Lampung.

Menurutnya pihaknya telah berulangkali berkoordinasi dengan Pemkab Pesisir Barat mempertanyakan perihal gaji tersebut, namun belum juga ada kepastian kapan gaji dan insentif aparatur desa tersebut bakal dikeluarkan.

“Untuk itu kami mengadukan nasib kepada legislatif selaku wakil rakyat,” imbuhnya.

Sebab kata dia, ada statement salah satu Kepala Dinas bahwa gaji aparatur desa di Pesisir Barat, Lampung itu belum dianggarkan.
Padahal, sebelumnya Sekretaris Daerah Pesisir Barat katanya, pernah mengatakan gaji mereka akan dibayarkan pada bulan Maret 2023.

Namun setelah bulan Maret dan saat ini sudah memasuki pertengahan April belum juga ada kejelasan.

“Kami mempertanyakan apakah gaji ini sudah dianggarkan atau memang tidak akan dibayarkan,” tanya dia.

Karena gaji mereka sudah tertunda sejak Bulan Oktober 2022.

Menanggapi hal tersebut, Wakil I DPRD Pesisir Barat, Rifzon Efendi mengatakan, pihaknya tidak memunculkan pembahasan gaji aparatur desa pada saat Paripurna.

BACA JUGA :   Bupati Pesibar Serahkan Surat Perjanjian Kerja Ke 253 PPPK

Sebab hal tersebut merupakan sebuah kewajiban yang harus dianggarkan dan di atur dalam undang-undang.

“Jadi kalau katanya tidak dianggarkan itu bohong keliru itu, karena gaji kepala desa dan perangkat nya itu merupakan hak dan wajib dianggarkan,” jelasnya.

Rifzon mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tertundanya gaji aparatur desa tersebut.

Pihaknya berjanji akan berusaha menyelesaikan persoalan tersebut dengan memanggil Dinas PMP, BPKAD termasuk Sekda Pesisir Barat.

“Nanti kita akan minta penjelasan dari Pemkab apa alasan gaji aparat desa itu tidak dibayar,” bebernya.

“Hari ini belum bisa kita simpulkan karena dari pihak Pemerintah Kabupaten belum ada yang dihadirkan untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.(ys)