Tahun Ini, Penerima Pupuk Subsidi di Lampung Capai 806 Ribuan Petani

1,679 views

LAMPUNG- Jumlah petani penerima pupuk bersubsidi tahun 2022 meningkat, 50.488 NIK/ petani atau meningkat 6,67 persen. Pada Tahun 2021 sebanyak 756.321 petani penerima, sedangkan Tahun 2022 yakni 806.809 petani yang tersebar diseluruh Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.

Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kusnardi didampingi Ketua Komisi II, Budi Yohanda dan Kepala BPTP Dr.Drs. Jekvy Hendra, M.S.i. yang menjadi narasumber dalam acara rapat koordinasi stakeholder pelaksanaan program Kartu Petani Berjaya (KPB), terkait penyaluran pupuk subsidi, di Gedung Pusiban, Selasa (11/1/2022).

Kusnardi, menambahkan bahwa Provinsi Lampung termasuk Provinsi tercepat mengeluarkan regulasi terkait alokasi pupuk subsidi melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung, Nimor : G/721/V.21/HK/2021 tanggal 24 Desember 2021, tentang Penetapan Alokasi Pupuk Subsidi Di sektor Pertanian Provinsi Lampung Tahun 2022, menindaklanjuti Surat Mentan Nomor 200/SR.220/M/12/2021 Hal Alokasi Pupuk Subsidi Tahun 2022.

“Provinsi Lampung juga menjadi Provinsi yang tercepat dalam menyusun Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok (RDKK), ” Kata Asisten Perekonomian dan Pembangaunan.

Kedepan kata Kusnardi, ada tambahan SDM untuk pelaksanaan KPB yakni pendampingan dari Kelompok Tani, Nelayan Andalan, Karang Taruna dan Duta Mahasiswa. “Mahasiswa tidak perlu balik ke kota setelah selesai, mereka bisa manjadi penggerak ekonomi desa melalui KPB,” Tegasnya.

Sedangkan untuk penyaluran pupuk subsidi tersebut, Pemprov Lampung juga sudah bertemu dengan Distrubutor Pupuk Subsidi Lampung dan mereka berkokitmen menindaklanjutinya dengan koordinasi dengan seluruh pengecer.

Provinsi Lampung mendapatkan alokasi pupuk subsidi terbesar diluar pulau Jawa, yakni urutan ke 5 (lima) setelah Sumantera Selatan di tingkat Nasional.

Dasar dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi yaitu Alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia,
usulan kebutuhan pupuk bersubsidi (e-RDKK Tahun 2022), Penyerapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya dan
Luas Baku Lahan Sawah yang dilindungi (LP2B).

BACA JUGA :   OJK Siapkan Kebijakan Stimulus Perekonomian

Alokasi pupuk sekarang ini hanya 34 persen di Lampung, jadi diberitahukan untuk para petani bahwa alokasi pupuk masih rendah belum 100 persen, Kedepan untuk sosialisasi Program KPB juga akan dibantu oleh KTA dan Mahasiswa yana sedang melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Desa untuk membantu mensosialisasikan program KPB dalam penyaluran pupuk subsidi.

Alokasi pupuk di lampung dibagi sesuai luas lahan pertanian agar terjadi pemerataan penyaluran pupuk subsidi. “Kedepan dengan KPB dalam penyaluran pupuk tidak lagi salah sasaran dan harus tepat sasaran, karena dengan adanya Program KPB bisa mempermudah untuk petani dalam mendapatkan pupuk subsidi dan asuransi lainnya.

Didalam kebijakan pupuk bersubsidi tahun 2022 ada perubahan ketentuan yaitu penebusan pupuk
bersubsidi menggunakan kartu tani/KPB (infrastruktur tersedia) atau KTP.

Untuk Subsektor perikanan bukan
kewenangan Kementan sesuai UU 19/2019 dan Perpres 45/2015 dan untuk daerah alokasinya dalam Penetapan alokasi provinsi
oleh Gubernur dan alokasi kabupaten/kota/Kecamatan oleh bupati/walikota, Realokasi dapat dilaksanakan oleh Kadistan Propinsi/Kab/Kota, Apabila diperlukan,
Data e-RDKK dapat dievaluasi 6 bulan sekali pada tiap tahunnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kadis Perkebunan, Kadis Perternakan & Keswan, Kadis PMDes & Transmigrasi, Kadis Kominfo & Statistik, Karo Perekonomian, Sekretaris Bappeda, Sekdis KPTPH, Kabid pada Dinas Perindustrian & Perdagangan. (kmf)