Kasus APBD Muara Enim 2019, KPK Tetapkan 15 Tersangka Baru

17,375 views
logo kpk

JAKARTA- Komisi Pemberantasan tetapkan 15 orang tersangka baru dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Dilansir dari laman KPK.go.id, 5 orang tersangka itu terdiri dari AFS, AF, MD, SK, VE selaku Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2019 – 2023. Kemudian 10 orang lain, yakni DR, EH, ES, FA, HD, IR, MR, TM, UP, WH selaku Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 – 2019.

Ya, penyidik KPK menduga bahwa para tersangka telah menerima pemberian uang sekitar Rp3, 3 Miliar sebagai uang aspirasi atau uang ketuk palu yang diberikan oleh pihak swasta, Robi Okta Fahlevi.

Pemberian ini dimaksudkan agar Robi bisa kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Selanjutnya dengan dimenangkannya Robi untuk mengerjakan beberapa proyek dimaksud dengan nilai kontrak mencapai Rp129 Miliar, Robi melalui A. Elfin MZ Muhtar melakukan pembagian komitmen fee kepada beberapa pihak dengan jumlah beragam.  Sedangkan nilai komitmen fee untuk para 15 tersangka diduga sejumlah Rp5, 6 Miliar.

Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, dengan rincian: Tersangka AFS, AF, DR, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih; Tersangka ES, FA, SK, ditahan di Rutan KPK Kavling C1; Tersangka EH, HD, IR, MR, TM, UP, WH ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur; dan Tersangka MD, VE ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

BACA JUGA :   Sarasehan, Satupena Bakal Benahi Ekosistem Kepenulisan

Para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan masing-masing sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.

KPK mengingatkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah representasi aspirasi rakyat. Sehingga sudah sepatutnya menjalankan tugas dan tangung jawabnya untuk mengawasi dan memastikan jalannya pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah sesuai ketentuan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyatnya. Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk melakukan korupsi secara berjamaah. (kpk/dim)