Pemuda Bobol Rumah, Curi Uang Rp 3 Juta dan 10 Kg Beras. Modus Jadi Tukang Rongsok

852 views

Pulau Panggung – Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus menangkap seorang pria 21 tahun dalam persangkaan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung Kabupetan Tanggamus.

Tersangka berinisial EW warga Gang Sederhana Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus. Ia ditangkap atas laporan tanggal 14 September 2021 atasnama korbannya Asniar (50) warga Pekon Tekad.

Atas penangkapan tersebut terungkap, modus operandi kejahatan yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura menjadi tukang rongsok mendatangi rumah korban dan masuk kerumah korban dengan menjebol dindin bagian belakang rumah yang terbuat dari gribik.

Fakta lainnya, tersangka merupkan seorang residivis dari sejak usia dibawah umur, sangat meresahkan karena kebiasaan buruknya telah berkali-kali mencuri, bahkan untuk memuluskan aksinya dia sering berpakaian selayaknya perempuan.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Musakir, SH mengungkapkan, tersangka EW ditangkap  tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, setelah pihaknya melaksanakan serangkaian penyelidikan dikuatkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti permulaan yang cukup.

“Tersangka EW ditangkap saat berada di rumahnya kemarin, Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 16.30 Wib oleh Tekab 308 Polsek Pulau Panggung,” ungkap Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Rabu (22/9/21).

Iptu Musakir menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban pencurian tersebut bermula pada Senin tanggal 13 September 2021, korban menginap dirumah anaknya yang berada tidak jauh dari kediamannya.

Selanjutnya, pada Selasa tanggal 14 September 2021 sekitar pukul 17.30 Wib, ia pulang sangat terkejut karena melihat pintu belakang rumah sudah terbuka, lantas korban masuk kedalam rumah dan melihat pakaian milik pelapor yang sebelumnya berada didalam lemari sudah berhamburan dilantai kamar.

BACA JUGA :   Pacu pertumbuhan ekonomi, Pemkab Tanggamus MoU dengan Tiga Perusahaan Retail

Melihat kejadian tersebut korban langsung bergegas ke rumah anaknya untuk memberitahukan kejadian tersebut, kemudian korban bersama anaknya, kembali kekediaman pelapor untuk mengecek barang-barang.

Setelah dicek dan diperiksa oleh korban dan anaknya ternyata ada barang yang hilang berupa uang tunai sebesar Rp3 juta yang diletakan di dalam lemari pakain dan 10 kg beras yang diletakan di dapur.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp3 juta dan melaporan kejadian tersebut Kepolsek Pulau Panggung,” jelasnya.

Lanjut Iptu Musakir, berdasarkan keterangan tersangka EW bahwa ia masuk ke dalam rumah korban dengan merusak dinding bagian dapur lalu masuk kerumah korban guna melakukan pencurian. Setelah berhasil ia keluar melalui pintu dapur.

“Tersangka datang ke rumah korban menaiki ojek dengan berpura-pura mencari rongsok. Tersangka merusak dinding rumah korban bagian dapur dan melakukan pencurian uang,” imbuhnya.

Atas kejahatannya, tersangka saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (zim/feb)