Diduga Palsukan SPJ ADD, Sekretaris Pekon Kutawaringin Adiluwih Ditetapkan Jadi Tersangka

303 views

PRINGSEWU- Usai Kepala Pekon ditetapkan sebagai tersangka, kini oknum SW (37), Sekretaris Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih juga menjadi tersangka pada kasus dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019.

Ya, SW ditahan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu, Selasa (22/12/20).

Kepada wartawan, Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison menyebutkan bahwa SW diduga berperan membantu kepala pekon membuat laporan SPJ palsu.

“Dalam laporan SPJ, tersangka SW membuat sebagian nota fiktif dan memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang,” ungkap Paison.

Dikatakannya, dengan kelakuan itu, SW mendapat duit Rp30 juta, sedangkan BS mendapat Rp389,5 juta.

Atas hal ini, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 2 atau 3 subsidair pasal 9 UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 56 ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lebih,” tukasnya. (rdm/Rif)

BACA JUGA :   Pasar Rakyat Bakal Tetap Dibuka!