Dinyatakan Bersalah, DKPP Pecat Esti Nur Fathonah Dari Kursi Komisioner KPU Lampung

298 views

JAKARTA- Komisioner KPU Provinsi Lampung, Esti Nur Fathonah dipecat dari kursinya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Ino didasarkan pada sidang putusan yang digelar di Kantor DKPP yang ada di bilangan jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/20).

Dalam sidang tersebut majelis menyatakan anggota KPU Provinsi Lampung, Esti Nur Fathonah dinyatakan terbuti bersalah melanggar kode etik dalam jual beli jabatan KPU di Lampung Periode 2019/2024.

“Berdasarkan persidangan pemeriksaan keterangan dari pengadu dan teradu serta dokumen-dokumen yang ada maka DKPP RI menyimpulkan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu,” kata Anggota DKPP RI, Alfitra Salam.

Ya, sidang dipimpin oleh Ketua DKPP RI, Muhammad didampingi oleh Anggota DKPP RI, Alfitra Salam dan Ida Budiarti.

Ketua DKPP RI Muhammad saat membacakan putusan menyebutkan bahwa DKPP memutuskan, Pertama, mengabulkan laporan pengadu secara seluruhnya. Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Esti Nur Fathonah selaku Anggota KPU Provinsi Lampung.

“Ketiga, memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 10 hari sejak diputuskan. Kemudian Keempat, memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi putusan ini,” ujar Muhammad saat bacakan amar putusan. (ald/dim)

BACA JUGA :   Putusan MK Buka Jalan Kaum Muda Menjadi Pemimpin Nasional