Bijak Bermedsos, Polres Tulang Bawang Sosialisasi Ke Siswa SMPN 3 Banjar Baru

432 views

TULANG BAWANG- Anggota Binmas Polres Tulang Bawang Ajun Komisaris Bekti, ST melaksanakan sosialisasi Undang-Undang IT-E kepada para siswa-siswi SMPN 3 Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung (10/02/2020).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang pentingnya bersosial media yang baik.

Dalam sosialisasi tersebut Bekti menjelaskan Undang-Undang RI No.19/2016 Perubahan atas Undang-Undang No.11/2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Barang siapa mentransaksikan, mengungggah, meneruskan berita yang tidak pas dan menyangkut pencemaran nama baik itu akan dipenjarakan, dipidana selama 6 tahun,“ jelasnya.

Lebih lanjut Bripka Fajar Nur Iman yang juga anggota Binmas Polres Tulang Bawang menjelaskan dampak penggunaan gadget yang berlebihan akan menyebabkan kerusakan kesehatan fisik, kecanduan, kehilangan skala prioritas waktu dan pekerjaan, mudah menyerah, malas melakukan pekerjaan, bahkan tidak peduli lingkungan sekitar, penurunan dalam kemampuan bersosial, sulit berkonsentrasi saat belajar, gangguan kesehatan mata dan lain-lain.

Adapun hal ini dapat dicegah dengan cara rajin berolah raga, jauhkan Gadjet dari tempat tidur dan mengurangi penggunaan smart phone berlebihan.(sur/dit)