WAY KANAN – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Edi Kurniawan (25) dan Feri irawan (23) warga Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur berhasil diamankan Polsek Buay Bahuga Way Kanan.
Kapolsek Buay Bahuga, IPTU Akmaludin menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada Senin (02/11/20) sekitar pukul 09.00 WIB telah terjadi tindak pidana curas di rumah Sartun (58) di Kampung Lebung Lawe, Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek menjelaskan, modus pelaku dengan cara membeli miras (minuman keras) jenis vigour dan meminum miras tersebut dirumah korban, diduga kedua pelaku berencana melakukan kejahatan akan mengambil harta benda korban.
“Kedua pelaku yang sudah terpengaruh miras kemudian memukul korban, edi memukul di bagian leher belakang kepala dengan menggunakan tangan dan menggunakan teko plastik sedangkan Edi memukul di bagian pelipis korban dengan menggunakan tangan dan sebatang bambu sehingga mengakibatkan luka robek pelipis mata sebelah kiri korban,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan , barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor honda fit S, baju korban, satu batang bambu panjang 2 meter dan satu buah teko air warna bening.
“Atas perbuatanya diduga kedua pelaku dapat dikenai pasal 365 Juncto pasal 53 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun penjara,” ungkap kapolsek. (gun/dit)