Dianggap Tak Netral, Bawaslu Pesawaran Segera Panggil Kades Mada Jaya, Way Khilau Pesawaran

454 views

PESAWARAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, segera lakukan pemanggilan kepada Pj Kepala Desa (kades) Mada Jaya, Way Khilau, Irwan Rosa atas dugaan pelanggaran pemilu, terkait dugaan ketidak netralannya mendukung paslonkada nomor urut 2 Dendi-Marzuki (Dermawan) pada Pilkada Pesawaran 9 Desember 2020.

” Secepatnya akan kita panggil kades Mada Jaya tersebut  untuk kita mintai keterangannya, atas indikasi ketidak netralan pada pilkada di kabupaten ini,” ucap Ketua Bawaslu Pesawaran, Ryan Arnando, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (13/10/20).

Pemanggilan ini, kata dia, dilakukan atas dasar adanya laporan dari masyarakat berikut bukti pendukungnya, yang masuk ke lembaganya, atas indikasi perbuatan dari kades pada sejumlah acara di desa setempat, yang dihadiri banyak warga, terindikasi telah berupaya mengajak warga, untuk memenangkan paslon nomor urut 2.

” Kita sudah terima laporan dari masyarakat, berikut bukti pendukung sementara yang kita dapat, berupa foto dan vidio bersangkutan pada satu acara desa, memperlihatkan kades bersama sejumlah warga, sedang memperlihatkan simbol tangannya, yang mengarah kepada nomor salah satu calon kada,” terangnya.

Dikatakannya, apa yang telah dilakukan oleh Irwan Rosa, harusnya netral, perlu dan wajib bagi Bawaslu untuk menindaklanjutinya.

” Sekarang kita sedang melakukan penelusuran dan pendalaman atas laporan masyarakat tersebut, setelahnya secepatnya kita panggil dan periksa kades Irwan Rosa, untuk memberikan keterangannya atas laporan masyarakat tersebut,” tukasnya.

” Nanti kalau memang terbukti  melakukan pelanggaran pemilu, tentu karena yang bersangkutan merupakan ASN, akan kita teruskan ke lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan juga kalau dia PNS, kita teruskan ke Inspektorat setempat, untuk kemudian mendapatkan sanksi,” pungkasnya. (rid/dit)

BACA JUGA :   TOP! Kejati Lampung Naikkan Status Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung ke Tahap Penyidikan