Bawaslu Lamsel Kabulkan Gugatan, Bapaslon Himel Lolos Jadi Paslon Kada Lampung Selatan

386 views
ilustrasi

LAMPUNG SELATAN- Bawaslu Lampung Selatan kabulkan gugatan Pasangan Bakal Calon Bupati – Wakil Bupati Lampung Selatan Hipi – Melin Haryani Wijaya atas keputusan KPU setempat yang tidak menetapkan keduanya menjadi Pasangan Calon Kada di Pilkada Lamsel.

Keputusan ini dikeluarkan Bawaslu Lampung Selatan bertempat di lokasi acara putusan sengketa pemilihan di wahana hiburan rakyat Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda, Minggu (4/10/20).

Saat itu, Hipni bersama tim kuasa hukum dan simpatisan hadir.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi itu mengeluarkan surat keputusan Bawaslu Lamsel dengan nomor 001/PS.REG/17.1803/IX/2020 yang mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

Selian itu, Bawaslu Lamsel membatalkan keputusan KPU Lampung selatan nomor 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/X/2020 tanggal 23 september 2020,berita acara nomor 60/PL.02.-BA-03/KPU-Kab/X/2020 tanggal 23 september dan berita acara nomor 61/PL.02.3-BA/03/KPU-Kab/X/2020 tanggal 23 september 2020 yaitu pada frasa tidak menetapkan bakal pasangan calon H.Hipni SE dan HJ.Melin Hariyani Wijaya SE.MM yang diusung partai Grindra (7 kursi),PAN (7 kursi) dan PKB (4 kursi) sebagai mana tercantum dalam berita acara model BA.HP perbaikan/KWK karena tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020.

Pada amar putusan, Baqlwaslu Lamsel memerintahkan kepada KPU setempat untuk menerbitkan keputusan yang menetapkan bakal pasangan calon Hipni dan Melin Hariyani Wijaya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati lampung selatan tahun 2020.

Terkait hal ini, Komisioner KPU Lamsel bidang Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lamsel, Mislamudin mengaku segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Lampung. (sum/dit)

BACA JUGA :   Kasus DNA Pro, Virzha Dipanggil Bareskrim Polri Jumat Depan