WAY KANAN – Pjs. Bupati Way Kanan, Ir. Mulyadi Irsan menghadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegeakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Way Kanan.
Dikatakannya, Covid-19 sudah menjadi masalah Kesehatan dunia termasuk Indonesia. Semakin hari jumlah Wabah infeksi virus Corona hingga saat ini masih belum berakhir. Di Indonesia sendiri, kasus positif COVID-19 masih terus meningkat setiap harinya sejak pertama kali terkonfirmasi pada Maret 2020.
Seiring berjalannya waktu, penularan Covid-19 kebanyakan terjadi lewat transmisi lokal (local transmission). Kondisi ini berbeda dengan awal penularan Covid-19 di Indonesia, yang terjadi lewat imported case atau berasal dari orang yang berpergian dari luar negeri.
Untuk itu, kata dia, pemerintah terus melakukan berbagai upaya penanggulangan wabah penyakit ini agar tidak semakin meluas, yang salah satunya adalah dengan menghimbau masyarakat, pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan melakukan berbagai upaya pencegahan infeksi virus Corona di setiap lapisan masyarakat.
“Kendati pemerintah telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai upaya pencegahan Covid-19, namun masih banyak masyarakat, pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum yang tidak mematuhinya dan mengabaikan kesehatan diri sendiri, keluarga dan lingkungannya. Misalnya saja, masih banyak orang yang tidak memakai masker ketika keluar rumah, tidak menjaga jarak (sosial distancing maupun physical distancing), tidak mencuci tangan mamakai sabun serta masih suka berkerumunan,”paparnya.
Menurutnya, Ketidakdisiplinan tersebut ditimbulkan oleh beragam faktor. Salah satunya, kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan. Oleh karenanya, dibutuhkan penegakan hukum dan membangun kesadaran warga masyarakat, pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum untuk menjaga kepentingan bersama, yakni menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada umumnya dan Way Kanan pada khususnya.
Sebagai upaya penegakan hukum protokol kesehatan, Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian covid-19.
Peraturan bupati ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
Ia memgatakan, latar belakang lahirnya produk hukum tersebut adalah dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Way Kanan.
“Pada kesempatan ini saya meminta kepada kita semua, seluruh pelaku Usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk mendukung, mensosialisasikan, mematuhi dan mentaati Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020. Dan saya juga meminta kepada jajaran pemerintah Kabupaten Way Kanan khususnya Badan Pol-PP Kabupaten Way Kanan yang mempunyai kewenangan penegakan Peraturan Bupati, untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Kementerian/Lembaga terkait, Kodim 0427 Way Kanan, Polres Way Kanan dan Gugus Tugas Kabupaten Way Kanan dalam penegakan peraturan bupati tersebut, sehingga rantai perkembangan COVID-19 ini dapat segera dihentikan,” urainya. (gun/dit)