Tak Ditetapkan Jadi Peserta Pilkada, Akhirnya Himel Gugat KPU Lamsel!

320 views
ilustrasi

LAMPUNG SELATAN- Tim Kuasa Hukum Bakal Paslon Kada Lampung Selatan (Lamsel) Hipni – Melin resmi gugat KPU Lamsel.

Gugatan dilayangkan ke Kantor Bawaslu Lamsel, Senin (28/9/20).

Untuk diketahui, Bapaslon Hipni – Melin tidak ditetapkan oleh KPU Lamsel untuk menjadi Paslon peserta Pilkada Lamsel 2020 pada Kamis lalu.

Ya, para kuasa hukum Hipni-Melin, H. Amri Sohar, SH dan kawan-kawan datang ke Bawaslu Lamsel sekitar pukul 10.30 WIB dan keluar pada pukul 14.50.

“Kalau memang hari ini bisa pleno dan besok musyawarah tertutup ya alhamdulillah. Itu mau kita, kita tempuh jalur hukum aja lah, yang cantik-cantik aja lah,” kata Amri.

Dijelaskannya, terkait belum ditetapkannya pasangan calon Hipni-Melin sebagai calon oleh KPU Lampung Selatan hanya masalah penafsiran peraturan.

“Sudut pandangnya aja, sebetulnya masalah penafsiran aja, kalau kita justru pasal yang dipakai kawan kawan KPU tidak pas dikenakan dengan Melin, karena pasal itu untuk orang yang menjalani penjara. Dan beliau hanya menjalani percobaan, pasal yang digunakan itu tidak pas untuk dia,” paparnya.

Pihak Hipni-Melin juga akan menunggu apakah Bawaslu Lamsel akan memutuskan untuk sidang tertutup atau terbuka untuk menyelesaikan kasus ini.s

Selain itu dua ahli juga sudah disiapkan.

“Kita menyiapkan ahli pidana satu dan ahli HTN satu,” jelas dia.

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelaahan sebelum memutuskan untuk melakukan registrasi gugatan.

“Nanti akan kita periksa lebih dalam dan kita plenokan, apakah ini memenuhi syarat untuk diregistrasikan atau tidak. Jika memang sudah cukup maka akan segera diregistrasikan jika tidak kita berikan waktu tiga hari untuk melengkapi registrasi,” ujarnya. (lis/dim)

BACA JUGA :   Cegah Penularan Covid-19, Arinal Minta Pilkada Serentak Dilakukan Dengan Protokol Kesehatan