WAY KANAN – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati way kanan, Ir. Mulyadi Irsan.M.T, Silahturahmi dan ramah tamah bersama jajaran pejabat kabupaten Way Kanan.
Acara berlangsung di gedung serba guna setempat, Senin (28/09/20).
Dalam acara ramah tamah, Pjs Bupati Way Kanan Mulyadi menyampaikan, meskipun waktunya singkat menjabat sebagai Pejabat Sementara Bupati, namun cukup mendapat tantangan mengingat menjalankan tugas-tugas di musim pandemi Covid -19 dan juga harus bisa mensukseskan pelaksanaan pilkada, agar berjalan secara tertib, aman lancar dan bermartabat.
“Meskipun di tengah-tengah wabah pandemi Covid-19 masih berlangsung dan dengan aturan protokol kesehatan yang ada, namun tetap antusias menyambut kedatangan saya yang akan memulai melaksanakan tugas sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Way Kanan,” ujar Mulyadi.
Turut hadir dalam acara tersebut Anggota Forkopimda Kepala Instansi Vertikal, Sekda, Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Bagian dan Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan
“Saya dikukuhkan sebagai Pejabat Sementara Bupati Way Kanan pada Tanggal 26 September 2020 dan akan berakhir pada tanggal 5 Desember 2020. Dikukuhkan oleh Bapak Gubernur Lampung bersama lima Pejabat Sementara bupati lainnya yang akan mengikuti Pilkada serentak di Provinsi Lampung,” paparnya.
Dikatakannya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Pasal 2F tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satu azas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas, yang berarti tidak berpihak segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Oleh karenanya dalam Pilkada di Kabupaten Way Kanan, sesuai dengan azas netralitas, seorang aparatur sipil negara ASN tidak boleh berpihak dalam bentuk apapun, dalam konteks kepentingan Pilkada,” katanya. (gun/dit)