Umumkan Usulan Pemberhentian Wakil Bupati, DPRD Way Kanan Gelar Rapat Paripurna

638 views

WAY KANAN – DPRD Kabupaten Way Kanan umumkan usulan tentang Pemberhentian dengan Hormat terhadap Edward Antony dalam Jabatan Wakil Bupati Way Kanan periode 2016-2021.

Pengusulan tersebut berdasarkan surat Gubernur Lampung Nomor : 130/2657/01/2020 tertanggal 8 September 2020 Perihal Rapat Paripurna usul Pemberhentian Wakil Bupati dan sesuai dengan surat Bupati Way Kanan Nomor : 100/743/I.01-WK/2020 tanggal 24 Agustus 2020 serta sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (1) dan pasal 79 ayat (1) undang undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Maka, DPRD Way Kanan akan mengusulkan Pemberhentian Wakil Bupati Way Kanan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung untuk mendapatkan Penetapan Pemberhentian.

Hal itu disampaikan Nikman Karim, Ketua DPRD Way Kanan saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin (14/09/20).

“Ya, hari ini kita umumkan Pengusulan Pemberhentian Dengan Hormat Jabatan Wakil Bupati Way Kanan. Kita Usulkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung. Setelah surat Penetapan nanti keluar, maka DPRD akan mengumumkan Penetapan sah nya,” ujar Karim. (gun/dit)

BACA JUGA :   Jelang Pilkada Waykanan, Relawan Adipati Lagi Dikukuhkan