Urus Fatwa MA, Jaksa Pinangki Dapat DP Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra

365 views
jaksa pinangki

JAKARTA- Kejaksaan Agung nyatakan Jaksa Pinangki terima duit pembayaran Down Payment (DP) senilai 500 ribu dollar AS atau setara Rp7 Miliar dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan ini dilontarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Lebih lah (nominalnya) itu kan DP, uang muka. Ketika uang muka dibayar ternyata Djoko Tjandra curiga, sehingga putus urusan fatwa (MA),” ungkapnya, Kamis (3/9/20) dilansir dari Tribunnnews.

Disebutkannya, kemudian Anita Kolopaking menawarkan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko Tjandra di Pengadilan Nergi (PN) Jakarta Selatan.

“Nah sebatas itu kejadian Pinangki, kemudian masuklah Anita yang sudah dikenal Pinangki untuk meyakinkan Djoko Tjandra lagi bahwa sebenarnya yang bisa diurus itu PK nah jalanlah proses PK itu yang sedang disidik di Bareskrim,” ungkapnya.

Adapun Pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti, menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari memberikan penawaran kepada kliennya soal kepengurusan Fatwa MA melalui sebuah tim. Namun upaya tersebut gagal dilakukan.

Krisna mengungkapkan Jaksa Pinangki memperkenalkan Djoko Tjandra kepada sebuah tim yang bisa mengurus fatwa MA. Anggota tim itu adalah Andi Irfan hingga Anita Kolopaking.(bun/dim)

BACA JUGA :   DPP PDIP Rekomendasikan Duet Anna Morinda-Fritz Di Pilwakot Metro 2020