Curi Sepeda Berharga 3 Juta, Oknum ASN dan Penadahnya Ditangkap Polsek Semaka

384 views

TANGGAMUS – Polsek Semaka dibackup Polsek Wonosobo Polres Tanggamus menangkap Hendri (41) oknum ASN pelaku pecurian dengan pemberatan (Curat) sepeda dayung bernilai Rp. 3 juta.

Selain menangkap tersangka saat berada di rumahnya di Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS). Petugas gabungan juga menangkap Solihin (32) selaku penadah di pekon setempat.

Dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti sepeda dayung starmon milik korban dan sepeda motor roda dua honda beat warna hitam tanpa plat yang digunakan tersangka Hendri sebagai alat kejahatan.

Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 8 Agustus 2020 atas nama korbannya Prawito (38) warga Pekon Sukaraja Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.

“Berdasarkan penyelidikan laporan korban, sepeda dayung tersebut dapat teridentifikasi dikuasi penadah. Sehingga keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan kemarin, Selasa (25/8/20),” ungkap Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (26/8/20).

Iptu Heri menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban bahwa pada Sabtu tanggal 08 Agustus 2020, sekitar pukul 17.50 Wib, ia mengalami kehilangan sepeda dayung seharga Rp. 3 juta yang diletakkan digarasi rumah korban dalam keadaan terkunci.

“Saat korban hendak persiapan sholat magrib, tidak lagi mendapati sepeda dayung starmon yang diletakan di garasi sehingga ia melapor ke Polsek Semaka sebab mengalami kerugian senilai Rp. 3 juta,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, tersangka Hendri merupakan resedivis atas dua kali pencurian burung berkicau di wilayah Talang Padang dan wilayah Semaka.

“Tersangka Hendri dua kali masuk penjara, terkait dua kali pencurian burung berkicau di wilayah hukum Polres Tanggamus,” imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :   Paus Lima Meter Mati Terdampar di Pantai Tengor Cukuh Balak

“Atas perbuatannya, tersangka Hendri dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun dan Solihin dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun,” pungkasnya.

Dalam penuturannya kepada penyidik, tersangka Hendri mengakui bahwa pencurian dilakukannya seorang diri dengan masuk ke garasi rumah korban, setelah melihat sepeda itu langsung dibawa menggunakan motornya.

“Datang ke TKP bawa motor, setelah mendapatkan sepeda itu dibawa menggunakan sepeda motor ke BNS, lalu dijual,” kata Hendri.

Lanjutnya, atas hasil penjualan sepeda itu tersangka mengaku mendapat uang Rp. 300 ribu dan sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

“Dijual 300 ribu ke Solihin, uangnya sudah habis,” tutupnya. (zim/feb)