Anggota DPRD Lampung Sosialisasikan Perda Rembuq Desa di Pasir Sakti, Lampung Timur

450 views

LAMPUNG TIMUR- Anggota DPRD Lampung, Muhammad Khadafi Azwar sosialisasikan perda nomor 1/2016 tentanf pedoman rembuq desa di Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur (9/8/20).

Ia mengatakan bahwa perda ini dibuat untuk meminimalisir terjadinya konflik antar warga masyarakat. Sehingga permasalahan yang timbul bisa diselesaikan dengan musyawarah.

“Bila ada permasalahan yang bisa di selesaikan dengan dengan rembuq desa maka tak perlu lagi melaporkan permasalahan tersebut ke penegak hukum, marilah kita musyawarahkan untuk mencari jalan keluar terbaik, tentunya dengan melibatkan tokoh, kepala desa dan sesepuh desa,” ujar Khadafi.

Masyarakat yang hadirpun antusias menyimak apa yang di sampaikan oleh mas Khadafi dan narasumber lainnya dari Kesbangpol dan kepolisian dari Polsek setempat

“Terima kasih untuk pak dewan yang telah memberikan kami pencerahan betapa pentingnya perda Rembuk desa, dimana desa bisa mengambil inisiasi untuk musyawarah dalam mengantisipasi konflik sosial dan dapat menyelesaikannya dengan Rembuk desa,” ucap agung, salah satu perangkat desa yang hadir. (rls/dit)

BACA JUGA :   Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Buka Malam Apresiasi KPU Provinsi Lampung 2023