Nunik Dorong Penyelesaian Pekerja Migran Indonesia

392 views

Lampung- Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia (Nunik) dorong upaya konkrit peran Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota dalam penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung.

Hal tersebut disampaikan Wagub Nunik saat Rapat Koordinasi Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Perlindungan PMI di Ruang Abung Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin (28/10/2019).

Sebagai langkah, Wagub Nunik meminta stakeholder terkait untuk saling berkoordinasi dengan membentuk jaringan komunikasi.

“Setelah ini kita bagi tugas seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengidentifikasi lembaga pendidikan yang memproduksi tenaga kerja untuk bisa kita sambungkan dengan pasar kerja,” ujar Wagub Nunik.

Selain itu melibatkan juga Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Provinsi Lampung.

Nunik juga meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk memetakan dalam kurun lima tahun terakhir pengiriman para PMI asal Lampung.

“Nanti dipetakan oleh Disnakertrans paling tidak dalam waktu kurun lima tahun terakhir pengiriman kemana, peta terakhirnya seperti apa koordinasikan dengan BP3TKI Lampung,” katanya.

Selanjutnya, Nunik juga mengajak prihal pertemuan antara pihak swasta sebagai penyelenggara PMI dan latar belakang pendidikan bagi para calon PMI (CPMI).

“Kemudian kita lanjut dengan membuat kegiatan semacam coffee morning, kita mengundang baik itu dari lembaga pendidikannya maupun perusahaan-perusahaan pengerah PMI untuk saling berkoordinasi,” ujarnya.

Nunik menyebutkan, Pemerintah Provinsi harus memiliki database para CPMI asal Provinsi Lampung.

“Database kita perlu total fokus kerjakan, mau menangani sampai tuntas, tentu databasenya harus tuntas juga. Kita harus membuka mindset kita tentang PMI terutama di Provinsi Lampung. Kita harus semangat dalam penanganan PMI di Provinsi Lampung,” katanya.

BACA JUGA :   Sekda Lampung Pimpin Rapat Evaluasi SAKIP Tahun 2020

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, dimana kini Pemerintah Daerah mulai dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Desa memiliki peran dalam perlindungan PMI.

Undang-undang ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dimana sebelumnya hanya melibatkan Pemerintah Pusat dan Swasta.

Sementara itu, Plt. Kepala BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 ini juga mengamanatkan untuk melindungi PMI serta keluarganya agar terjamin pemenuhan haknya.

Tatang menyebutkan adapun peran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam tata kelola PMI diantaranya yakni menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi CPMI, memberikan perlindungan PMI sebelum bekerja dan sesudah bekerja dan menyediakan serta memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi.

“Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga memiliki peran mengatur, membina, melaksanakan dan mengawasi penyelenggara penempatan PMI, mensosialisasikan informasi dan permintaan PMI kepada masyarakat, mengurus kepulangan PMI dan membuat basis data PMI,” ujar Tatang.

Selanjutnya, Tatang menuturkan untuk peran Pemerintah Tingkat Desa yakni menerima, memberikan informasi dan permintaan pekerjaan dari instansi di bidang ketenagakerjaan, melakukan verifikasi data dan pencatatan CPMI dan memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan CPMI serta melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan PMI.

“Pemerintah Desa juga memiliki peran mengatur, membina, melaksanakan dan mengawasi penyelenggara penempatan PMI serta melakukan pemberdayaan kepada CPMI/PMI dan keluarganya,” katanya.

Tatang berharap disetiap Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung memiliki Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) sebagai wadah penyelenggaraan pelayanan perlindungan PMI asal Lampung. “Nanti disitulah ada Pemda, Disnakertrans, BNP2TKI, pihak Kepolisian, BPJS, Imigrasi dan lainnya,” katanya.(rls)