7 Orang Debt Collector Digulung Polisi

332 views

Jakarta- Tujuh orang debt collector yang menculik dan menyekap Direktur Utama PT Maxima, Engkos Kosasih, digulung Satreskrim Polrestro Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, penangkapan terhadap tujuh debt collector ini dilakukan pada Sabtu, 26 Oktober 2019 malam tadi. Pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban ke kepolisian.

“Setelah menerima laporan, kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kamar hotel tersebut. Tujuh debt collector kita tangkap, karena menyekap korban sejak beberapa hari lalu,” kata Edy, Minggu (27/10/2019).

Menurut Edi, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui para debt collector ini bekerja di PT HSJS. “Untuk detailnya, kami akan sampaikan dalam waktu dekat,” ucapnya singkat. (sindo)

BACA JUGA :   Sampaikan Aspirasi, PJS se-Indonesia sambangi Dewan Pers