LAMPUNG- Ketua Komisi V DPRD Lampung meminta kepada masyarakat untuk proaktif “mengawasi” pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.
Bahkan ia meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika terdapat indikasi kecurangan yang dilakukan pihak-pihak tertentu dengan berbagai modus. Tentu dengan disertai bukti.
“Jika melanggar administratif akan di proses perdata, jika ada pemalsuan Kartu Keluarga, KTP dan sebagainya ya bisa ke ranah pidana. Tentu kita minta pihak kepolisian menindaklanjutinya,” ujar Yanuar (17/7/20).
Terkait PPDB ini, lanjutnya, Komisi V sudah memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk melakukan rapat dengar pendaparlt terkait polemik pelaksanaan PPDB. (dit/rif)