JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap dua orang tersangka di Palembang, Sumatera Selatan terkait kasus suap pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.
“Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas tersangka RS dan tersangka AHB,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (26/4/20) malam.
Firli menuturkan penangkapan dilakukan pada Minggu (26/4/20) pagi. Namun, dirinya tak menjelaskan lebih lanjut mengenai latar belakang identitas dua tersangka yang ditangkap.
“Tadi pagi Minggu tanggal 26 April 2020 pukul 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang,” tuturnya, dilansir dari cnnindonesia.
“Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Ahmad Yani dituntut tujuh tahun penjara atas kasus dugaan suap proyek senilai Rp130 miliar pada sidang virtual yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (21/4/20).
Selain tuntutan pidana penjara, Yani pun dituntut denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara dan wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp3,1 miliar. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menuntut agar hak politik Yani dicabut.
“Terdakwa telah menyalahgunakan wewenang yang ada sebagai kepala daerah. Jadi hak politik yang dicabut adalah wewenang untuk dipilih atau maju kembali. Sedangkan untuk memilih tetap bisa,” ujar JPU KPK Roy Riyadi.
Roy mengatakan tuntutan terhadap Ahmad Yani dijatuhkan berdasarkan pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1.
“Dengan tuntutan penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan serta membayar kerugian negara Rp3,1 miliar. Kalau terdakwa tidak membayar akan disita melalui aset dan jika aset tidak mencukupi maka masa tahanan terdakwa ditambah satu tahun,” ujar Roy. (cni/dim)