Ke Kota Kudus, Kendaraan Wajib Masuk Terminal Induk Jati Kudus

1,095 views

JAWA TENGAH- Kendaraan umum maupun pribadi dari arah Kota Semarang menuju Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diwajibkan masuk ke Terminal Induk Jati Kudus. Ini dilakukan untuk pemeriksaan kesehatan sebagai langkah antisipasi masuknya kendaraan dari zona merah penyebaran virus corona.

Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega Ferdiansyah di Kudus, Minggu (26/4/20) mengatakan, pengalihan arus kendaraan yang akan menuju Kota Kudus menuju Terminal Induk Jati Kudus sebagai upaya untuk pemantauan kendaraan dari luar kota.

Nantinya, lanjut dia, kendaraan yang masuk ke terminal akan dilakukan pengecekan kesehatan sehingga potensi penularan penyakit virus corona (COVID-19) bisa diminimalkan.

Kebijakan tersebut, kata dia, dilakukan dengan bekerja sama Dinas Pehubungan Kabupaten Kudus.

Sementara itu, Kepala Dishub Kudus Abdul Halil mengungkapkan pengalihan arus dari arah Semarang menuju ke Terminal Induk Jati Kudus sudah berjalan sekitar sepekan.

“Sejak sepekan yang lalu, semua kendaraan dari zona merah harus masuk ke Terminal Induk Jati, baik bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun kendaraan pribadi,” ujarnya, dilansir dari Antara.

Kendaran roda dua yang diketahui pelat nomornya dari daerah zona merah COVID-19, kata dia, juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan guna memastikan ketika masuk Kota Kudus tidak ada gejala terpapar mirip virus corona.

Arus lalu lintas yang biasanya masuk ke Kota Kudus bisa langsung menuju arah kota, maka saat ini ditutup dan diarahkan menuju Terminal Induk Jati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

Dalam rangka pengalihan arus tersebut, terdapat 12 personel gabungan dari Dinas Kesehatan, Dishub, TNI dan Polri, serta Satpol PP Kudus yang berjaga di Posko COVID-19 di dalam Terminal Induk Jati Kudus.

BACA JUGA :   Hari Ke-4, Tim SAR Evakuasi 139 Kantong Jenazah

Selain tersedia pos COVID-19, juga terdapat Posko Mudik yang terdapat di tepan Terminal Induk Jati Kudus.

Ia berharap semua pihak memahami kebijakan tersebut karena demi kepentingan bersama untuk memutus mata rantai penularan virus corona. (ant/dim)