Pasal Sabu, 2 Orang Diringkus Sat Narkoba Polres Lampung Utara

1,499 views

Lampung Utara – Lantaran kedapatan menggunakan sabu-sabu, 2 orang diringkus tim Operasi Antik Krakatau 2020 Sat Narkoba Polres Lampung Utara, Senin(9/3/20).

Kasatres Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko S.IK, MH menyebutkan, pertama timnya mengamankan pengedar Sabu dengan tersangka Sulis Tiana (34) warga Dusun Sidodadi, Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning di Jalan Desa Muara Aman, Senin (9/3/20) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Dari tangan Pelaku ST tim mengamankan barang bukti berupa 2 buah paket sabhu bruto ±0.35 gram, 1 buah korek api gas, 1 buah Hp merk Andromax dan 1 buah tas kecil warna hitam merk Chibao,” kata Iptu Aris.

Dilanjutkannya, sekitar pukul 01.30 WIB tidak jauh dari lokasi pertama kembali tim berhasil amankan Upri (37) warga Lingkungan III Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning, seorang pemakai narkoba jenis sabu berikut barang bukti 2 buah plastik klip bening sisa pakai sabu, 1 buah pirex kaca masih berisikan kristal sabu, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah jarum, 2 buah centong, 5 buah pipet plasti, 2 buah korek api gas dan 1 buah kotak rokok merk Sampoerna.

“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamanakan di Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) uu RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, ujar IKasatres Narkoba Iptu Aris.(kis/dit)

BACA JUGA :   Rakyat Tagih Janji Kampanye Pemimpin Lampung Utara?