JATENG- Polrestabes Semarang gerebek sebuah tempat judi, Jumat (20/9/24).
Ya, penggerebekan dilalukan di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kapolrestabes Semarang AKBP Irwan Anwar mengatakan polisi mengamankan 12 orang dalam penggerebekan tempat perjudian itu.
Lokasi kasino tersebut diketahui berada di sebuah tempat karaoke bernama Babyface di wilayah Semarang Barat.
Menurutnya, sejumlah orang yang diamankan tersebut, antara lain bertugas sebagai bagian operasional, admin, petugas keamanan, kasir, serta petugas pemantau CCTV.
Dia menyebutkan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kartu untuk berjudi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang, serta alat hitung uang.
“Diamankan pula barang bukti berupa uang tunai Rp1,25 miliar,” ucapnya.
Dikatakannya, para pelaku terancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.(ant/dim)